
SEMARANG, Jowonews.com – Komitmen Pemprov Jateng untuk melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas patut dipertanyakan kembali. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai belanja anggaran perjalanan dinas Pemprov Jateng Rp 360,994 miliar yang dianggarkan pada APBD 2015 terlalu besar dan harus dirasionalisasi.
Penilaian Kemendagri itu tertuang jelas dalam Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015.
Belanja perjalanan dinas yang besarannya mencapai 2,08% dari total belanja daerah dalam RAPBD 2015 terdiri dari belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 252,766 miliar dan belanja perjalanan dinas luar daerah Rp 98,951 miliar.
Untuk perjalanan dinas dalam daerah diuraikan dalam rincian 20 rekening. Sementara untuk perjalanan dinas luar daerah diuraikan dalam 7 rekening.
Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya evaluasi mendagri terhadap biaya perjalanan dinas tersebut. “Iya itu memang dievaluasi mendagri dan harus dirasionalisasi,”ungkapnya, Kamis (8/1).
Rasionalisasi itu sudah dibahas banggar DPRD Jateng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dan tanggal 7 Januari, pembahasan tindaklanjut atas evaluasi mendagri, telah disampaikan ke kemendagri lagi.
“Alokasi anggaran perjalanan dinas di setda telah dikurangi sebesar Rp 2 miliar. Totalnya perjalanan dinas kalau dengan anggaran perjalanan dinas di DPRD Jateng, dikurangi Rp 7 miliar,”katanya.
Karuan saja, kalau anggaran perjalanan dinas di setda Jateng yang mencapai Rp 360,994 miliar dikurangi Rp 2 miliar, maka pengurangannya/
Padahal, berdasar Keputusan Mendagri No.903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov Jateng tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2015, anggaran perjalanan dinas harus dikurangi secara signifikan. Disamping itu juga harus dirasionalkan jumlah alokasi anggarannya dengan tetap memperhatikan aspek, efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran.
Selain itu juga memperhatikan aspek penghematan penggunaan anggaran. Mengingat penyediaan anggaran tersebut dinilai mengandung pemborosan. Sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan 122 ayat (10) Peraturan Mendagri No.13/2006.
Selanjutnya pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekwensi, jumlah hari dan pesertanya dibatasi. Serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud dan relevan dengan substansi kebijakan pemda.
Hasilnya juga harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud Peraturan Mendagri No.37/2014. (JN01)