Jowonews

Logo Jowonews Brown

Cawabup Kendal Masrur Masykur Dipolisikan LSM

masrurSemarang, Jowonews.com – Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengadukan salah seorang bakal calon Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur ke Polda Jawa Tengah, Minggu (23/8/2015) kemarin, atas dugaan persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum tidak memenuhi syarat administratif.

LSM tersebut antara lain Perhimpunan Rakyat untuk Reformasi Sosial, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal, dan Relawan Penegak Keadilan dan Pengadilan.

Ketua Perhimpunan Rakyat untuk Reformasi Sosial Bambang Susilo mengatakan bahwa pasangan kandidat bupati Mirna Annisa tersebut tidak menyerahkan persyaratan berupa ijazah SMA atau yang sederajat. “Yang bersangkutan mendaftar ke komisi pemilihan menggunakan ijazah yang tidak sah,” katanya.

Menurut dia, Masrur mendaftar dengan calon peserta pilkada dengan menggunakan surat keterangan alumni Kulliyatul Mualimin Al- Islamiyah pondok pesantren modern Darussalam Gontor Ponorogo. Padahal, lanjut dia, lembaga pendidikan tersebut belum diakui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Ia menjelaskan surat keterangan alumni bukanlah surat keterangan pengganti ijazah. Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Bersih dan Jujur Kabupaten Kendal Asyharuddin mengatakan bahwa Masrur mendaftar menggunakan surat keterangan alumni karena mengaku kehilangan ijazah SMA-nya. “Seharusnya KPU tegas dan meninjau ulang berkas pendaftaran yang bersangkutan,” katanya.

Oleh karena itu, Alian lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Kendal ini mendesak agar KPU mencoret calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Hanura dari pencalonan. Sebelumnya, dua pasangan kandidat mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal. Kedua pasangan tersebut masing-masing Widya Kandi Susanti-M. Hilmi dan Mirna Anissa-Masrur Masykur. (JN03)

BACA JUGA  Widya Bingung Tentukan Wakil

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...