Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

CBS Cetak Saldo Rekening Berbeda Untuk Rekening Yang Sama

Bank Jateng. (Foto : Bank Jateng)
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng menemukan adanya perbedaan data dalam proses transaksi pada Core Banking System di PT Bank Jateng.

Hasil review atas teknologi sistem informasi dan operasional CBS ternyata tidak hanya menunjukkan adanya perbedaan data Sistem Informasi Debitur (SID) antara BI Checking dengan  dengan Daftar Nominatifl, yang mengakibatkan kesalahan portofolio nasabah. Tapi ternyata juga mengakibatkan perbedaan data saldo rekening pada pencetakan history transaksi rekening simpanan.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas operasional pada Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Masing-masing di Semarang, Surakarta, Pati. Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan akuntan publik KAP Darsono dan Budi Cahyo Santoso di Semarang. Dalam LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tertanggal 11 Desember 2014, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu, Dr Criskuntadi.

Dalam LHP itu BPK RI menjelaskan pencetakan history rekening simpanan dilakukan melalui menu pencetakan history rekening simpanan. Hasil keluaran cetakan berupa salinan statement atas mutasi rekening koran.

Pengujian dilakukan secara acak atas transaksi history pada beberapa rekening simpanan, untuk saldo end of day (EoD). Hasil pengujian menunjukkan CBS mencetak nilai saldo rekening yang berbeda untuk rekening yang sama dan tanggal posisi saldo yang sama. Hasil pengujian lihat dalam tabel 3.2.7.2. Hasil pengujian pencetakan histori rekening simpanan.

Menurut BPK RI, hal tersebut tidak sesuai UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan, Pasal 2. Bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Juga tidak sesuai Peraturan BI No.9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa bank wajib mengidentifikasi dan memantau serta mengendalikan resiko yang terdapat pada aktivitas operasional Teknologi Informasi, pada jaringan komunikasi serta pada. End user computing untuk memastikan efektifitas, efisiensi dan keamanan aktivitas tersebut. Antaralain dengan menerapkan pengendalian pada saat input, proses, dan output dari informasi.

Hal tersebut menurut BPK RI mengakibatkan penyajian informasi yang tidak valid dapat berpotensi memberikan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Baik oleh pihak nasabah maupun oleh pihak PT Bank Jateng.

BACA JUGA  100 Rumah di Temanggung Dibantu Rehabilitasi oleh Bank Jateng

Hal itu terjadi karena kelemahan kinerja CBS dalam memproses transaksi. (Jn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...