Jowonews

Cegah Peretasan di Medsos, Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

SEMARANG, Jowonews- Pengguna media sosial disarankan untuk melakukan verifikasi dua langkah dan mematikan layanan pihak ketiga pada akun medsos guna mencegah peretasan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha, Rabu (9/6), dalam rangka peringatan Hari Media Sosial di tengah pandemi Covid-19, yang jatuh pada tanggal 10 Juni 2021.

“Perihal keamanan siber ini sama sekali belum ada edukasi ke bawah,” kata Pratama Persadha sebagaimana dilansir Antara.

Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC ini mengemukakan bahwa wabah yang melanda tanah air sejak Maret 2020 telah mendorong masyarakat untuk melek teknologi. Namun, sayangnya masih minus edukasi tentang sisi keamanannya.

Dalam memakai WhatsApp dan media sosial, misalnya, disarankan oleh Pratama agar pengguna medsos sebisa mungkin semua akun sudah ditambahkan verifikasi dua langkah agar tidak mudah diretas atau diambil pihak lain.

Cara Aktivasi

Ia lantas menjelaskan cara mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah di WhatsApp, yakni pilih ikon tiga titik di pojok kanan atas aplikasi WA, kemudian pilih menu Settings, masuk ke pengaturan Account, pilih two step verification, bikin personal identification number (PIN) 6 digit angka, lalu masukkan juga alamat surel (email).

Pratama yang pernah sebagai pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN mengutarakan bahwa tingkat keamanan memang bergantung pada dua pihak, pihak penyedia platform dan pihak user.

Oleh karena itu, lanjut dia, dari sisi media sosial sebenarnya akan sangat aman bila sudah dilakukan verifikasi dua langkah. Namun, dari sisi platform video conference sempat banyak keluhan, seperti zoom yang mudah diretas.

“Seiring dengan berjalannya waktu, beberapa kelemahan sudah berusaha ditutup,” kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

BACA JUGA  Pakar: Infrastruktur Belum Siap, E-Voting Belum Bisa untuk Pilkada 2020

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait