Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Cemarkan Nama Baik, Guru Besar UNS Divonis Percobaan

SEMARANG, Jowonews.com – Guru besar Universitas Negeri Surakarta (UNS) dipidana atas perkara pencemaran nama baik terhadap dua pejabat kepolisian. Prof Dr Edi Suryono (57), dosen tidak tetap Fakultas Hukum itu dijatuhi pidana percobaan selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas kasus terhadap mantan Kapolres Boyolali, Budi Hartadi Sik (sekarang Kabid Propam Polda Jateng).

“Putusannya sudah keluar. Silahkan cek di bagian kepaniteraan,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum, Imam Sukhayat kepada wartawan, kemarin.

Pada berkas putusannya, perkara Prof Edi bermula pada 2013 atas penanganan kasus oleh Polres Boyolali atasnama tersangka Harwinto atas dugaan pidana penambangan tanpa ijin galian eksplorasi tanah sebagaimana Pasal 158 UU 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam penanganannya, Kapolres dan Kasat Reskrim (Dwi Haryadi SH MH) menahan tersangka dan dituduh terdakwa menerima suap.

Suap dikatakannya atas penangguhan penahanan yang dimohonkan dan pengembalian barang bukti.

Atas masalah itu, pada Oktober 2013 lewat rilis media massa, terbit pemberitaan berjudul “Ada Bukti Kuat Pemerasan” di sejumlah media massa dengan isi pernyataan terdakwa. Yakni,” Prof Edi Suryono sangat menyakini adanya pemerasan yang dilakukan Kapolres dan Kasatreskrim,”.

Karena itulah guru besar hukum program pascasarjana UNS itu melaporkan kasus itu ke Wakapolri Komjen Oegroseno. Terdakwa menyatakan, adanya pemerasan sebesar Rp 400 juta guna penangguhan penahanan terhadap tersangka Harwanto.

Dalam pemeriksaannya, tuduhan terdakwa dinilai tidak terbukti. Sejumlah saksi dan barang bukti, tidak menguatkan tuduhannya. Atas pemberitaan itu, terdakwa Prof Edi dinilai telah mencemarkan nama baik kedua perwira polisi itu.

Dalam musyawarah majelis hakim PN Semarang pada 25 Mei lalu oleh Tamto SH MH sebagai ketua, Surya Yulie Hartanti SH MH dan Retno Purwandari Y SH MH sebagai anggota, terdakwa dinilai terbukti bersalah. Majelis menyatakan terdakwa Prof Edi Suryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memfitnah kepada pejabat dan pengaduan secara fitnah kepada pejabat.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Prof Edi Suryono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan hukuman pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabilan selama masa percobaan sepuluh bulan terakhir, terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, ” kata majelis hakim pada putusan yang dibacakan pada 27 Mei 2015 lalu itu.

BACA JUGA  Mantan Kepala Dinas Pertambangan Maros Ditahan

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana 5 bulan mengajukan banding pada 3 Juni dengan nomor registrasi 35/banding/ Akta.Pid/2015/Pn.Smg. Perkaranya kini masih diproses. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...