Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Cium Anak dan Ucapkan Maaf Pada Korban

SEMARANG, Jowonews.com – Wahyu menuturkan, pada tanggal 10 November 2015 sekira pukul 05.00 ia terbangun dari tidurnya. Seketika itu ia terbersit untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia kemudian menghampiri anak pertamanya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kepada anaknya yang masih terlelap itu, Wahyu sempat memberikan ciuman dan pesan.

“Saya cium anak saya, terus bilang ‘ayah tinggal sebentar, nak’. Lalu saya pergi ke rumah korban,” tutur pria bertato dan berambut gondrong tersebut.

Berbekal pisau dapur dari rumahnya, Wahyu mendatangi rumah Markus, sekira pukul 05.30. Ia langsung masuk ke dalam rumah dan mencari keberadaan Markus. Saat itu ia sempat salah masuk ke kamar, tapi akhirnya menemukan Markus yang tidur di kamar lain. Begitu melihat Markus dalam posisi tertidur, Wahyu langsung menghampiri dan mengucapkan kalimat “Sepurane ya, Lik” (maaf ya, Lik).

“Saya langsung menusuknya tiga kali dalam kondisi kamar yang gelap. Korbam sempat bangun dan menangkis salah satu tusukan saya,” jelas Wahyu.

Usai menghujamkan beberapa tusukan, Wahyu langsung pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah. Setelah itu, Wahyu langsung menghampiri ibu kandungnya dan minta diantar ke rumah ketua RW yang juga seorang anggota polisi, Aiptu Ali Sadun. Di rumah ketua RW tersebut, Wahyu mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban. Oleh ketua RW dan ibunya, Wahyu langsung diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

“Kalau dibilang menyesal, ya menyesal, karena saya masih punya anak dua. Satu kelas 5 SD, satunya masih TK. Tapi saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya dengan dihukum,” tandasnya.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto, mengatakan, kasus tersebut motifnya adalah cemburu kepada korban. Tersangka langsung mendatangi rumah korban yang masih bertetangga.

BACA JUGA  Enam Tersangka Judi Sabung Ayam, Satu Pelaku Merupakan Pengelola

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun, subsidair Pasal 353 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan berencana, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Motifnya adalah cemburu. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur mengenai bagian perut, dada, dan lengan. Korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat sembilan hari,” katanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...