Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

CSR Jangan Hanya Sarana Kumpulkan Dana

image
CSR

SEMARANG, Jowonews.com – Rancangana Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang sekarang sedang dibahas di DPRD Jateng disambut baik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jateng. Diharapkan, dana CSR kedepanr tidak hanya sebatas menjadi sumbangan berkala saja. Tapi benar-benar menjadi kesadaran perusahaan untuk memberikan dana berkejalnjutan dalam program kesejahteraan masyarakat.

”Wacana Perda TJLSP ini muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR (Corporate Social Resphonsibility). Kemudian yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat
berjalan berkelanjutan dan sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat,”kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jateng, Ida Nur Saadah, Kamis (26/2).

Hal itu disampaikan Ida Nur Saadah usai Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kearsipan, TJLSP dan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang 2014-2034.

Menurutnya, yang terpenting bukan hanya menghimpun dana dan membangun insfrastruktur
semata. Tapi bagaimana membangun kesadaran perusahaan. Kemudian mampu mengintegrasikan perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakehoders).

Dikatananya, banyak hal yang harus dimasukkan dalam Raperda untuk mengelola donor sukarela
perusahaan untuk kegiatan masyarakat. Ada beberapa indikator yang bisa dijadikan ukuran sejauh mana keseriusan perusahaan menjalakan aktivitas TJSLP.

Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang tidak semua perusahaan memiliki standart operasional prosedur (SOP) mengenai TJLSP. Semua perusahaan tak memiliki divisi atau departemen yang
menangani JSLP. Kemudian perusahaan tak fokus menyiapkan Sumbar Daya Manusia untuk mengelola PJSLP.

“Apabila ketiga aspek tersebut tidak terjawab dalam raperda yang kita bahas kali ini, maka TJSLP bentuknya hanya karikatif atau sumbangan semata yang jauh dari konteks tanggung jawab berkelanjutan”katanya.

BACA JUGA  Fraksi Diminta Usulkan Tenaga Ahli

Yang tak kalah penting, lanjut dia, perusahaan harus patuh karena dalam tatanan global perusahaan yang produknya terkait ekspor impor direkomendasikan mengikuti panduan ISO 26000 tentang Social Responsibility yang penerapannya dimulai pada tahun 2010.

Artinya semua perusahaan harus menjalankan CSR di lingkungannya masing-masing.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...