Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dadu di Pasar Kambing Digrebek Polisi

BOYOLALI, Jowonews.com – Polres Boyolali menggrebek arena judi dadu di pasar kambing Juwangi. Lima orang pelaku perjudian berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres Boyolali. Sayang, bandarnya berhasil kabur. 

Kelima penjudi yang berhasil ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka tak hanya berasal dari wilayah Juwangi saja. Tetapi dari berbagai daerah lain. 

Para tersangka masing-masing, Sardi (34), petani, warga Dukuh Gedangan, Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Kemudian Sartono  (34) warga Dukuh Kenangasari, Desa Genuk, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang; Wardi alias Kuncung (41) warga Dukuh Sendangsono, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen; Sutarwi (30) warga Dukuh Lajer, Desa Lajer, Kecamatan Penawangan, Grobogan dan Sunardi Teguh Santoso alias Bedun (43) warga Dukuh/Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Boyolali. 

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono mengatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap, semua berperan sebagai pembasang. “Bandarnya dapat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKBP Budi Sartono Senin (11/1). 

Identitas bandar dadu belum diketahui dan kini masih diselidiki petugas. Dijelaskan, saat dilakukan penggrebekan ada banyak orang di lokasi perjudian. Mereka langsung berhamburan melarikan diri saat anggotanya menggrebek dan hanya lima orang yang berhasil ditangkap. “Saat ini masih kami dalami, apakah banyak orang itu juga pemain atau hanya sekadar menonton,” imbuh dia. 

Penggrebekan bermula dari adanya informasi bahwa di pasar Kambing Juwangi sering digunakan untuk perjudian jenis dadu. Bahkan, disinyalir beromset cukup besar hingga mencapai jutaan rupiah. Para penjudi tak hanya dari wilayah Juwangi atau sekitar pasar, tetapi juga dari luar daerah. Petugas langsung melakukan penyelidikan. “Benar didapatkan fakta bahwa di pasar Kambing ada perjudian jenis dadu,” ujarnya. 

BACA JUGA  Berjudi Remi, Empat Warga Solo Diperiksa Polisi

Petugas pun langsung melakukan penggrebekan sekitar pukul 17.30 Kamis (7/1). Sebanyak lima tersangka berhasil dibekuk. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 3,7 juta, perlengkapan judi dadu dan empat telepon seluler dari beberapa merek. 

Budi Sartono menandaskan, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...