Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Daerah Harus Berperan Dalam Pembangunan Bregasmalang

Wagub Heru SudjatmokoSEMARANG, Jowonews.com – Dalam membangun daerah, seringkali pemerintah kota/kabupaten sering terjebak ego kedaerahan yang mementingkan kepentingan daerahnya sendiri. Diperlukan aturan yang dapat mengurangi konflik kepentingan antardaerah dan antar sektor.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan, untuk kawasan yang memiliki keterkaitan perkembangan seperti kawasan perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang (Bregasmalang), sangat diperlukan aturan yang mengatur peran masing-masing daerah dalam ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pengaturan peran ini ditetapkan berdasarkan keadilan dan potensi masing-masing daerah, sehingga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan daerah.

“Rancangan perda ini dilengkapi dengan materi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian,” kata Heru dalam rapat paripurna tanggapan pandangan umum fraksi atas raperda rencana tata ruang kawasan perkotaan Bregasmalang, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (3/3/2015).

Dalam rencana tata ruang (RTR) kawasan perkotaan Bregasmalang, pemprov akan konsentrasi pada aspek strategis yakni pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, aspek lingkungan hidup tetap jadi pertimbangan penting. “Tujuan penataan ruang Bregasmalang , dapat berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor perdagangan, jasa, industri, transportasi, pertanian, dan perikanan, dalam sebuah kawasan berkelanjutan,” tuturnya.

Dijelaskan, izin yang diberikan pemerintah daerah wajib mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Jika pemberi dan pemohon izin melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang dan peraturan zonasi, maka akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Kegiatan pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasinya. Dalam mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang, salah satunya dilakukan melalui perizinan atau izin pemanfatan ruang.

“Penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan Bregasmalang seperti yang diamanatkan melalui Perda Jateng No 6 Tahun 2010 tentang tata ruang wilayah provinsi Jateng tahun 2009-2029. Disitu disebutkan salah satu kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi adalah kawasan perkotaan Brebes-Tegal-Slawi-Pemalang,” paparnya.

BACA JUGA  Pembangunan Bandara Wirasaba akan Segera Direalisasikan

Agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai undang-undang, maka pemerintah daerah akan melakukan pengawasan penataan ruang. Bentuk pengawasan meliputi pengawasan teknis yang mencakup seluruh proses penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan secara berkala, dan pengawasan khusus untuk masalah khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...