Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Daftar KPPS Perlu Diumumkan Agar Permudah Rakyat Pantau Penyelenggara Bermasalah

SEMARANG, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum perlu mengumumkan daftar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara supaya masyarakat segera mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penyelenggara pilkada atau tidak.

Daftar yang memuat nama-nama penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS) itu sekaligus mempermudah masyarakat mencari bukti bahwa ada di antara mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK, PPS, maupun KPPS.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seyogianya segera mengumumkan daftar tersebut menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten, 9 Desember mendatang. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan masalah pada hari-H pemungutan suara.

Bisa jadi, pemilih, pengawas TPS, atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL), baru mengetahui ada di antara tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tertentu pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.

Bahkan, apabila panitia pengawas pemilihan di semua tingkatan, baik kota/kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan, tidak menindaklanjuti temuan tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi. Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Sebaliknya, kalau ditindaklanjuti oleh panwas, berpotensi memperhambat pemungutan suara karena ada penggantian anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat (1) Huruf k.

Terkait dengan pasal tersebut, Ketua KPU RI Husni Kamil Malik bersurat kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPY Kabupaten/Kota pada tanggal 27 April 2015.

Melalui suratnya Nomor 183/KPU/IV/2015, Husni menjelaskan bahwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dijelaskan pula, periode pertama, dimulai dari 2005 hingga 2009; periode kedua, dimulai pada tahun 2020 hingga 2014, dan seterusnya.

Dalam surat itu, terdapat lampiran surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Surat pernyataan ini sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota PPK, PPS, atau KPPS.

Sesuai dengan PKPU No.3/2015 Pasal 19 Huruf c Angka 5, calon penyelenggara harus meneken surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Adanya surat pernyataan tersebut, sebenarnya KPU telah melakukan pencegahan agar pada pelaksanaan pilkada serentak di 269 daerah tidak ada penyelenggara yang bermasalah. Namun, semuanya itu bergantung pada kejujuran masing-masing anggota penyelenggara pilkada.

Praktisi pemilu Teguh Purnomo pun memandang perlu mereka yang mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS mengedepankan kejujuran dalam mengisi surat pernyataan tersebut. Hal ini mengingat KPU Kabupaten/Kota belum mempunyai database yang baik sehingga tidak dapat mendeteksi dengan baik apakah mereka pernah menjabat dua kali sebagai penyelenggara pemilu atau baru pertama kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.

BACA JUGA  Perampok di Sumowono Didor

Bawaslu Provinsi Jateng meminta panwas di 21 kabupaten/kota mengingatkan KPU setempat untuk meneliti ulang persyaratan penyelenggara pilkada guna menghindari delegitimasi hasil pilkada.

“Peran panitia pengawas pemilihan (panwas) untuk ikut mendeteksi hal tersebut sangat diperlukan sebagai upaya preventif guna menghindari delegitimasi hasil pilkada karena penyelenggaranya dianggap cacat hukum,” kata Teguh.

Berkoordinasi dengan Panwas Ketua KPU RI berkirim surat lagi kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perihal persyaratan anggota KPPS. Dalam suratnya Nomor 797/KPU/XI/2015, 11 November 2015, pihaknya meminta KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Panwas setempat untuk memilih anggota KPPS yang ada dan netral apabila anggota KPPS tidak ada yang dapat memenuhi sayarat-syarat yang termaktub dalam PKPU No. 3/2015.

Ketika merespons surat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan Misbah menyatakan panitia pengawas pemilihan di 21 kabupaten/kota siap berkoordinasi dengan KPU setempat guna mengatasi persoalan tersebut.

“Jika ada anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat, misalnya yang bersangkutan pernah menjadi penyelenggara dua pemilu, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) siap berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketika memilih pengganti anggota KPPS tersebut,” kata Abhan Misbah.

Dalam PKPU No. 3/2015 Pasal 18 Ayat (1) Huruf k, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS.

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat (4) PKPU No.3/2015 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Pasal 42 Ayat (2) bahwa pengangkatan anggota KPPS memperhatikan sumber daya manusia dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang bersangkutan.

“Karena KPPS yang membentuk adalah PPS, PPL yang akan berkoordinasi dengan PPS terkait dengan memilih pengganti anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat tersebut,” katanya.

Munculnya surat tersebut, menurut Abhan, KPU tampaknya kesulitan mencari anggota KPPS baru yang kualitasnya sama dengan yang lama.

Substansi dari PKPU itu, kata dia, agar tidak terjadi manipulasi di tingkat bawah jika tetap mempertahankan personel yang pernah menjabat dua kali sebagai anggota KPPS. Selain itu, KPPS yang berpengalaman itu rentan diintervensi sehingga perlu ada regenerasi.

“Tidak mudah bagi teman-teman KPU untuk merekrut KPPS. Hal ini mengingat honorarium anggota KPPS tidak sebanding dengan penghasilan dari pekerjaannya yang mereka tinggalkan sementara,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono menjamin seleksi panitia penyelenggara pemilihan kepala daerah di setiap tingkatan berlangsung secara transparan.

BACA JUGA  Uskup Agung Semarang Meninggal Dunia

“Kami betul-betul mencari dan menyeleksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” kata Henry usai sosialisasi pilkada terhadap kaum marginal di Semarang, Senin (23/11).

Persyaratan yang harus dipenuhi, kata dia, antara lain belum pernah dua kali menjadi anggota KPPS, PPS, maupun PPK selama dua periode, serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol), termasuk tidak berafiliasi dengan pasangan calon.
kpps kode etik“Sejauh ini, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait dengan anggota yang terbukti tidak sesuai dengan persyaratan itu,” katanya.

Kendati demikian, Henry menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka jika ada masukan atau keberatan dari masyarakat. Misalnya, ada anggota KPPS, PPS, dan PPK yang pernah dua kali menjadi penyelenggara pilkada atau pemilu.

Ia menegaskan, “Kalau yang mundur ada. Alasannya sakit, ada pula yang tidak bisa bertugas pada tanggal 9 Desember 2015 karena bekerja. Namun, yang diberhentikan karena melanggar persyaratan belum ada.” Pelibatan Tokoh Masyarakat Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum, Kampanye, dan Pencalonan Agus Suprihanto menambahkan bahwa perekrutan anggota KPPS, PPS, dan PPK melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

Ia mengatakan bahwa anggota KPPS, PPS, dan PPK berasal dari masyarakat yang berdomisili di lingkungan setempat sehingga monitoring atau langkah pengawasan oleh masyarakat setempat.

“Sebelumnya, kami tetap berkoordinasi, seperti dengan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, lurah, dan camat. Dalam pertemuan RT juga disampaikan untuk meminta masukan masyarakat,” katanya.

Kalau ada masyarakat yang mengetahui anggota KPPS, PPS, dan PPK yang pernah dua kali menjabat sebagai penyelenggara atau berafiliasi dengan pasangan calon, dia mempersilakan untuk melaporkannya.

“Laporan bisa disampaikan ke PPS, PPK, atau KPU Kota Semarang. Bisa juga lewat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Semarang, Panwascam, atau PPL,” katanya.

Meski sudah ada jaminan dari KPU plus pelibatan tokoh masyarakat dalam perekrutan penyelenggara pilkada, alangkah baiknya KPU tetap mengumumkan daftar anggota KPPS, PPS, dan PPK, sebagaimana KPU mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada di sejumlah titik.

KPU Kota Semarang, misalnya, pada tanggal 2 September 2015 menerbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2015. Daftar ini dipasang di sejumlah lokasi, termasuk yang terlihat di Balai Pertemuan RW IV Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang.

Lebih baik lagi apabila daftar tersebut terdapat dalam website KPU di masing-masing daerah sehingga memudahkan masyarakat untuk mengontrol apakah mereka memenuhi syarat sebagai anggota penyelenggara pilkada atau tidak.

Jangan sampai persoalan KPPS menghambat atau malah membuat kegaduhan pada saat rakyat di 269 daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, akan menyalurkan haknya untuk memilih pemimpin yang amanah.   (Jn16/ant)


Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...