Jowonews

Dampak Corona, PDAM Tirta Gemilang Beri Diskon pada Pelanggan

MAGELANG, Jowonews.com – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang menurunkan tagihan atau memberikan diskon kepada pelanggan pada Mei-Juni 2020 terkait wabah corona (COVID-19), kata Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang Agus Tri Suharyono.

Agus di Magelang, Kamis, mengatakan bahkan untuk golongan tertentu ada yang dibebaskan 100 persen.

Ia menyampaikan menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang nomor 050/1214/01.04/2020 tanggal 31 Maret 2020, PDAM Tirta Gemilang mengambil sebuah langkah empati untuk merespon adanya wabah global ini yang berdampak besar bagi perekonomian.

“Kami untuk bulan April 2020 membebaskan denda dari semua pelanggan dan melakukan diskon di bulan Mei, Juni, dan Juli 2020. Jadi diskonnya tiga bulan khusus bagi sosial A, sosial B, rumah tangga A, pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B itu sebesar 100 persen atau gratis. Sedangkan untuk rumah tangga B dan sosial C kita diskon sebesar 50 persen,” katanya.

Menurut dia hal ini merupakan langkah PDAM Tirta Gemilang sebagai peran serta untuk membantu masyarakat Kabupaten Magelang yang terdampak wabah corona tersebut.

“Kita berharap dan berdoa bersama agar wabah ini segera berlalu dan aktivitas dapat berjalan dengan normal kembali,” katanya.

Agus menyebutkan untuk April 2020 bagi pelanggan yang terlambat dan pelanggan yang ada tunggakan akan dibebaskan dari denda. Jumlah pelanggan yang dibebaskan golongan sosial A sebanyak 1.272, sosial B sebanyak 101, rumah tangga A sebanyak 309, pelanggan khusus 6A sebanyak 30 (pondok pesantren yang tidak menarik dari santrinya), pelanggan khusus 6B sebanyak 9 (pondok pesantren yang menarik dari santrinya).

Kemudian golongan sosial C sebanyak 243, rumah tangga B sebanyak 12.868.

Golongan sosial A merupakan golongan pelanggan yang setiap hari melayani kepentingan umum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, meliputi hydran umum, kamar mandi umum, WC umum yang tidak dikomersialkan, dan tempat ibadah.

BACA JUGA  Pasien Positif Corona di Kudus Bertambah Dua Orang

Golongan sosial B merupakan golongan yang melayani kepentingan umum dan mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut seperti yayasan sosial, panti asuhan, kamar mandi umum, wc umum yang dikomersilkan.

Menurut Agus, langkah empati yang telah diambil tersebut bukanlah sebuah kerugian, melainkan untuk meringankan beban masyarakat dan sudah mendapatkan izin dari Bupati Magelang.

“Karena sampai sekarang di pos akuntansi PDAM belum diperkenankan kita menganggarkan CSR. Kalau berakibat penurunan pendapatan pasti, tapi sudahlah kami juga sudah izin kepada Bupati dan Wakil Bupati serta mendapat dukungan sepenuhnya untuk meringankan beban masyarakat. Mungkin kalau dihitung secara nominal untuk melakukan langkah ini kita kehilangan sekitar Rp1,5 miliar,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING