TEMANGGUNG, Jowonews.com – Dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung pada 2020 mencapai Rp250,7 miliar atau meningkat Rp8,8 miliar dari tahun 2019, kata Bupati Temanggung, M. Al Khadziq.
“Kebijakan pemerintah dari tahun ke tahun meningkatkan dana desa,” kata Khadziq di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut pada sosialiasi Perbub nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi Kabupaten Temanggung.
Menurut dia peningkatan penerimaan dana desa tentu harus diikuti peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa sehingga dana yang diterima dapat digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntable dan menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum.
Ia menuturkan sosialisasi yang diikuti kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa, dan camat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa agar dapat menuntaskan permasalahannya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, katanya meningkatkan status kesejahteraan desa dari tertinggal ke berkembang, dari berkembang ke maju, dan dari maju ke mandiri.
“Tahun 2020, Temanggung menargetkan sebanyak 20 desa mandiri dari belum ada di tahun 2019. Di Temanggung kini ada tujuh desa tertinggal, 211 desa berkembang, 48 desa maju dan belum ada desa mandiri,” katanya.
Dia berpesan pada kades dan BPD menjalin kerja sama dan meningkatkan komunikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, semua dana yang masuk agar digunakan sebaik-baiknya untuk membiayai semua kegiatan yang telah direncanakan.
“Jangan ada penyalahgunaan dana dan kewenangan, kepala desa harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan. Dana desa harus menggunakan aplikasi sistem keuangan desa yang mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan,” katanya.
Ia berharap para kades, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa untuk dapat melaksanakan tugas pokok fungsi dengan baik sehingga tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (jwn5/ant)