Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dana Dewan Kesenian Klaten Terganjal

Dana Dewan Kesenian Klaten TerganjalKLATEN, Jowonews.com – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 900/4627/SJ tentang tata cara pencairan hibah dan bantuan sosial (bansos) mengganjal penerima untuk melakukan pencairan. Akibatnya, dana hibah sebesar Rp 3,2 miliar untuk Dewan Kesenian Klaten belum bisa dicairkan.

“Padahal kepastian hukum dan evaluasi Gubernur terkait anggaran Rp3,2 miliar dalam APBD Perubahan itu sudah clear. Namun adanya SE Mendagri tersebut, semua pencairan hibah dan bansos di seluruh Indonesia mandeg,” kata Pelaksana Harian Dewan Kesenian Klaten, Fx Setiawan, Kamis(1/10).

Saat ini, imbuh Setiawan, pihaknya belum mengetahui bagaimana tatacara pencairan bisa dilakukan. Apakah cukup dengan akta notaris dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN), atau harus terdaftar hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dewam Kesenian Klaten tidak hanya dilegalkan melalui Surat Keputusan bupati, tetapi juga telah memiliki akta notaris pada 19 Juni 2015 lalu,” urai Setiawan. Karena belum ada kepastian, lanjut Setiawan, pihaknya hanya bisa pasrah terkait cair tidaknya anggaran Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2015 itu.

Meskipun belasan kegiatan seni dan budaya yang telah dirancang untuk digelar pada September hingga November terancam gagal. “Yang baru terlaksana adalah festival karawitan, ketoprak pelajar, dan keroncong. Lainnya kita pending dulu karena kita juga belum tahu dapat berapa,” bebernya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten bakal berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini dilakukan agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari. “Sekarang sedang kita bahas dan target selambatnya minggu depan sudah ada kejelasan,” jelas Kepala Disbudparpora Klaten, Joko Wiyono. (JN01)

BACA JUGA  Dana Hibah Belum Cair, Program Kerja Dan Gaji Karyawan Terhambat

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...