Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dana Hibah Pilkada Tahap Pertama Telah Diterima KPU Surakarta

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyebutkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta 2020, tahap pertama telah diterima senilai Rp300 juta melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2019.

KPU Kota Surakarta menggelar pleno untuk menyusun Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Pilkada Kota Surakarta 2020, setelah dana hibah sejumlah Rp300 juta cair ke rekening KPU Surakarta (18/10), kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Rabu.

Menurut Nurul dana hibah anggaran pilkada Kota Surakarta tahap pertama sudah cair tahun ini, kemudian sisanya anggaran sebanyak Rp14,7 miliar akan dicairkan pada 2020. Dana hibah anggaran Pilkada 2020 akan cair terbagi tiga tahap.

Dana hibah melalui APBD 2020 sebesar Rp14,7 miliar akan terbagi tiga tahap dapat dicairkan sekitar 40 persen atau sebesar Rp5,88 miliar, dan kemudian tahap kedua 50 persen atau Rp7,35 miliar yang dapat dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Dana hibah tahap ketiga sekitar 10 persen atau Rp1,47 miliar dapat dicairkan satu bulan sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Dia mengatakan KPU Surakarta untuk tahapan Pilkada Kota Surakarta 2020 dalam pleno yang digelar di Kantor KPU masih pembahasan yakni Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pilkada setempat. Pedoman Teknis Sosialisasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2020

Menurut dia, soal surat keputusan (SK) yang sudah ditetapkan per 30 September 2019, antara laini SK tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Kota Surakarta 2020, dan SK tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Sebelumnya, KPU Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyebutkan anggaran dana Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dapat dicairkan tahap pertama setelah penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat awal Oktober mendatang.

Menurut Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, KPU Kota Surakarta dalam pengajuan anggaran pilkada senilai Rp17,8 miliar, kemudian terkena rasionalisasi sehingga turun menjadi Rp15 miliar.

BACA JUGA  Semarang Butuh Pemimpin Baru

Pada tahap pertama baru dapat dicairkan setelah NPHD ditandatangani antara KPU dan Pemkot Surakarta pada tanggal 1 Oktober 2019. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2019, pencairan dana pilkada, KPU bersumber dari APBD 2020. Anggaran ini dapat cair setelah pihak pemerintah daerah menerbitkan peraturan wali kota. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...