SEMARANG, Jowonews.com – Terpisah, aktivis KP2KKN Eko Haryanto menilai kasus raibnya dana Pemkot sarat dengan kepentingan politik. Hal ini terbukti dari putusan majelis hakim PN Semarang yang tidak menerima gugatan Pemkot Semarang terhadap bank BTPN.
“Sejak awal kasus ini bergulir, indikasi adanya permainan politik terkait hilangnya dana Pemkot sudah sangat kuat. Putusan majelis hakim ini semakin membuktikan bahwa dugaan korupsi dalam kasus hilangnya dana Pemkot Semarang semakin kuat,” tegas Eko, Kamis (12/11).
Eko juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam mengungkap kasus ini. Soalnya masalah ini melibatkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bila memang ada terjadi korupsi, harus diungkap ke publik. Jangan sampai fakta hukum dipolitisasi untuk kepentingan jabatan dan kekuasaan.
“Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengungkap kepentingan politik dibalik raibnya dana Pemkot. Apalagi bulan Desember Semarang akan memilih pemimpin yang baru.
“Jangan sampai masyarakat mendukung pemimpin yang korup,” tegasnya.
Untuk memperjelas duduk perkara ini, Eko juga berharap pihak Polrestabes bergerak lebih cepat untuk menyerahkan berkas pemeriksaan kasus ini ke Kejari untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, Polrestabes telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang Suhantoro dan DAK, mantan pegawai BTPN. (JN01/JN03)