Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ini Dasar BK Dapat Berhentikan Rusdiyanto, Penyebar Video Porno di Grup Wasap Dewan Jateng

 

SEMARANG, Jowonews.com –Anggota DPRD Jateng dari Partai Nasdem HM Rusdiyanto SH MBA yang diduga mengunggah video porno penari striptis di grup WhatsApp (WA) tidak akan bisa lepas dari proses di Badan Kehormatan (BK).

Meski tidak ada laporan dari masyarkat sekali pun, BK DPRD Jateng harus berinisiatif menangani kasus tersebut. Karena sekarang ini sudah diketahui secara luas oleh masyarakat.

Kewajiban BK berinisiatif mengusut diatur dalam Peraturan DPRD Jateng No.4/2010 tentang Pedoman Beracara Badan Kehormatan DPRD Jateng.

Dalam Bab III Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kode Etik  Pasal 6 ayat (2). Terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD yang tidak dilaporkan dan perkembangan pelanggaran tersebut telah diketahui secara luas oleh masyarakat, maka BK mengambil inisiatif untuk menangani.

Sehingga terkait dengan kasus yang dialami oleh Rusdiyanto tersebut, BK DPRD Jateng tidak bisa mengelak sama sekali. BK harus tetap menangani secara tuntas.

Bahkan  BK dapat langsung memberhentikan HM Rusdiyanto SH MBA dari keanggotaan DPRD tanpa melalui tahapan teguran apabila terbukti bersalah merusak citra dan kehormatan lembaga DPRD.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan DPRD Jateng No.3/2010 tentang Kode Etik DPRD Jateng.

Dalam Bab III, Bagian Kelima Kewajiban Anggota DPRD asal 9 ayat ayat (3) disampaikan anggota DPRD wajib menjaga citra, wibawa, harkat, martabat, dan kehormatan lembaga DPRD.

Pasal 17 ayat (1) disampaikan anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Kode Etik DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Ayat (2) menyatakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud ayat 91) dilakukan oleh badan Kehormatan (BK) berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Ayat (3) berat ringannya sanksi ditentukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh anggota DPRD.

Pasal 19 ayat (1) anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenai sanksi berdasarkan keputusan BK.

Pada Pasal 20 ayat (1) BK memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada anggota DPRD yang melanggar Kode Etik dan/atau Tatib DPRD. Ayat (2) apabila anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1) mengulangi lagi perbuatannya, kepada anggota DPRD tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Ayat (3) apabila anggota DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) mengulangi lagi perbuatannya, kepada anggota DPRD tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis kedua.

Ayat (4) apabila anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengulangi lagi perbuatannya, kepada anggota DPRD tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis ketiga dan BK mengumumkan sanksi teguran tertulis ketiga tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD.

Ayat (7), BK DPRD dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD yang terbukti bersalah tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), apabila kesalahan yang dilakukan anggota DPRD tersebut berkaitan merusak citra dan kehormatan lembaga DPRD.

Anggota BK DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto membenarkan bahwa untuk menangani kasus video porno yang diduga diunggah Rusdiyanto tidak harus ada laporan dari masyarakat ke BK. Karena kasus itu menyangkut etika.

“Tidah harus ada yang lapor. Ini sudah menyangkut etika. Secepatnya kita di BK akan memprosesnya. Nanti (kemarin,red) sore kita akan menggelar rapat,”ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Rusdiyanto itu harus menjadi pembelajaran bagi semua. Apalagi kasus tersebut terjadi pada anggota dewan yang konon disebut terhormat. “Kalau dewan disebut terhormat, maka berlakulah secara terhormat pula,”tegasnya.

Disampaikan, kalau dari hasil kerja BK nantinya ditemukan bukti pelanggaran, BK pasti akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada fraksi dan partai yang bersangkutan.

Sebelumnya, seorang anggota FPDIP dari Partai Nasdem,  HM Rusdiyanto SH MBA, diduga telah mengunggah video porno penari striptis  di grup WhatsApp (WA) anggota DPRD Jateng, Kamis (19/1) kemarin.

“Iya telah mengunggah video porno di grup WA DPRD Jateng. Ini jadi ramai sekali,”ungkap salah seorang anggota DPRD Jateng yang tidak mau ditulis namanya.

Video yang diunggah di grup WA tersebut berdurasi kurang lebih 2 menit. Menampilkan seorang penari striptis tanpa celana dan hanya memakai baju kemeja panjang warna merah jambu.

Penari striptis  dengan rambut panjang sebahu itu terus berjoget sambil diiringi musik. Kemudian seiring berjalannya waktu, si penari mulai membuka kancing bajunya dari atas satu per satu.

Akhirnya, semua kancing baju terbuka dan penari itu melepas bajunya serta menaruhnya di lantai. Sehingga akhirnya penari striptis dalam video itu menari tanpa busana sama sekali.

Unggahan video tidak senonoh dari kader Partai Nasdem itu pun langsung mendapat reaksi keras dari kalangan anggota dewan yang ada di grup WA DPRD Jateng.

Diantaranya ada yang menyampaikan keprihatinannya, ada yang minta Badan Kehormatan (BK) DPRD bertindak, tapi juga ada yang menanggapi secara bercanda.

“ Iki piye jan2 e…..ceto opo ora mas Dyan iki…”. “Awake dewe iki dewan lho dul…mengko keno semprit,”. “Gak bijak dan ini porno mas diyan. Kenapa di share ke sini?,”. “Iki to kirimane seorang doctor….apa itu isi disertasinya yah…gak layaklah pakai medua ini sory kalau aku kasar ya..,”.

Tapi diangara anggota dewan ada juga yang menanggapi pakai candaan “Hot hot pop…,”

Ada juga permintaan maaf yang mengatasnamakan Partai Nasdem. “Kami atas nama DPW Partai NasDem Jawa Tengah mohon maaf atas kekhilafan anggota kami. Terumakasih. Segera nanti akan kami selesaikan di internal paratai kami…,”.

Sayang sampai berita ini ditulis, Rusdiyanto belum bisa dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi ponselnya, terdengar nada tidak aktif. Saat di sms juga tidak dibalas. Jn01-Jn16

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...