Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Data Pajak Kendaraan Bermotor Jateng tak Akurat

image

Semarang, Jowonews.con – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jateng memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP’ dengan paragraf penjelasan kepada Pemprov Jateng, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2014.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK DR Moermahadi Soerja Djanegara saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporang Keuangan Pemprov Jateng di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kamis (4/6). Penyerahan disampaikan kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Guberur Jateng Ganjar Pranowo. Dalam penyerahan itu Moermahadi di dampingi Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Hery Subowo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan,”ungkap Moermahadi.

Hal-hal yang menjadi penekanan dalam paragraf penjelasan ada tiga poin. Pertama terkait aset tanah jalan tanah irigasi yang bukti kepemilikannya atas nama Pemerintah Pusat masih perlu divalidasi. Ini untuk meyakini keberadaan dan hak penguasaannya.

Kedua, Pemprov Jateng belum menetapkan kebijakan akuntansi penyusutan atas jalan dan irigasi. Sedangkan ketiga, terkait pendapatan dan piutang Pajak kendaraan Bermotor (PKB) TA 2014 belum didukung database yang akurat.

Pada kesempatan itu, BPK juga kembali mengingatkan bahwa Pemprov jateng beserta seluruh pemda di wilayah Jateng agar mereapkan akuntansi berbasis akrual. Baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya sesuai ketentuan PP No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Diharapkan dengan LKPD berbasis akrual ini pemda dapat lebih komperehensif dalam menyajikan seluruh hak dan kewajiban serta kekayaannya,”katanya.

BPK juga menghimbau kepada Pemprov jateng, sesuai ketentuan Pasal 20 UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”pungkasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...