Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Deadlock, Siltap Kades-Perangkat Belum Jelas

Kepala Desa. (Foto : JN01)
Kepala Desa Geruduk DPRD. (Foto : JN01)
Kepala Desa Geruduk DPRD. (Foto : JN01)

Kendal, Jowonews.com – Bedah perbup tentang penghasilan kades dan perangkat desa yang berlangsung sejak kemarin gagal menghasilkan keputusan.

Dalam rapat yang berakhir Sabtu, siltap kades dan perangkat desa gagal ditetapkan karena terganjal PP ‎​Nomor 43 tahun 2014 pasal 100. Dalam PP itu disebutkan dana alokasi desa (DAD) 70% untuk infrastruktur dan 30% untuk kesejahteraan kades, perangkat dan lembaga lain.

“Karena terkendala aturan itu, perbup yang mengatur siltap itu belum bisa diputuskan,” ujar Ketua Paguyuban Kades Rowosari Untung Mujiono.

Untung mengaku siltap tidak bisa diterapkan jika mengacu pada PP itu. Sebab jika diterapkan paling dirugikan adalah kades karena penghasilannya menurun dibandingkan hasil mengolah bengkok. Karena itu sebagai solusi, pihaknya minta kebijakan itu ditunda hingga 2019 mendatang bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kades.
Diakui salah satu kendala yang cukup krusial adalah cara menarik tanah bengkok milik kades dan perangkat desa. Sebab sebagian besar tanah bengkok sudah disewakan ke pihak lain.

“Tanah bengkok baru bisa ditarik desa setelah masa jabatan kades dan perangkat desa berakhir,” ujar Untung.

Secara pribadi dia mengusulkan agar siltap diganti dengan tunjangan penghasilan. Sehingga meski nilainya kecil tidak akan mengurangi hak yang diterima kades dan perangkat desa selama ini. (JN09)

BACA JUGA  Abrasi, Dua Kampung di Kendal Terancam Hilang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...