Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Debitur Dengan Plafond Milyaran Belum Dijaminkan Asuransi PA Plus

image

Semarang, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaannya terhadap PT Bank Jateng, menemukan adanya debitur KPB dengan plafond kredit sebesar Rp 18.958.000.000,00 belum dijaminkan dengan Asuransi Personal Accident Plus (Asuransi PA Plus).

Hal ini mengakibatkan tidak terjaminnya hak PT Bank Jateng atas fasilitas kredit linkage kepada KPB minimal sebesar Rp 18.958.000.000,00.

Sebab, menurut BPK RI, Kepala Cabang Jakarta dan Kepala Seksi Legal dan Admin dan Kepala Cabang Jakarta tidak mengamankan kepentingan PT Bank Jateng dalam pengurusan asuransi PA Plus untuk debitur KPB.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daeran Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli. Pemeriksaan dilakukan di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tertanggal 11 Desember 2014 ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng Dr Cris Kuntadi.

Berdasarkan pemeriksaan BPK atas data nominatif kredit KPB dan serifikat penjaminan JAMKRINDO, diketahui bahwa terdapat 27 debitur dengan plafond kredit Rp 18.958.000.000,00 yang belum dijamin dengan asuransi PA Plus.

Rinciannya untuk tahap 1,HSR dengan plafond Rp 600 juta, RBW dengan plafon Rp 730 juta, SHRH plafond Rp 620 juta, Priy plafond Rp 790 juta, Tar plafond Rp 600 juta, AA plafond Rp 1,050 miliar, IY plafond Rp 600 juta, IY plafon Rp 570 juta, TAH plafond Rp570 juta.

Tahap 2, El S plafon Rp 1 miliar, El R plafon Rp 540 juta. FTS plafond Rp 800 juta, KD plafon Rp 560 juta, RR plafon Rp 700 juta, AR plafond Rp 735 juta. JH plafon Rp 630 juta, LMS plafond Rp 600 juta, SLi plafond Rp 540 juta dan SKU plafond Rp 840 juta.

Sedangkan tahap 3, MNu plafond Rp 600 juta, AME plafond Rp 600 juta, BPr plafon Rp 625 juta, AU plafond Rp 878 juta. AD plafond Rp 960 juta, YP plafond Rp 800 juta, GR plafond Rp 770 juta dan SHP plafond Rp 650 juta.

Kepala seksi legal dan admin Cabang Jakarta menjelaskan bahwa debitur diatas merupakan debitur KPB dengan nilai plafond diatas Rp 500 juta. Untuk kategori plafond tersebut, perusahaan asuransi mempersyaratkan medical check-up untuk mendapatkan perlindungan asuransi PA Plus. Sehingga pengurusannya tidak bisa bersamaan dengan pengajuan asuransi PA Plus debitur lainnya dan sertifikat penjaminannya diterbitkan secara terpisah.

Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK RI tanggal 11 Desember 2014, Kepala Seksi Legal dan Admin Cabang Jakarta belum dapat menunjukkan polis asuransi PA PlUs untuk 27 debitur tersebut dan atau memberikan keterangan apakah 27 debitur tersebut sudah dijaminkan asuransi PA Plus atau belum.

Pengurusan asuransi PA Plus tersebut dilakukan oleh KPB dan Cabang Jakarta tidak pernah meminta polis tersebut dari KPB.

Menurut BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi No 0351/HT.01.01/2013 tentang Kredit Linkage Kepada Koperasi Karyawan tanggal 5 September 2013. Perjanjian Kredit No 18 tanggal 18 Juli 2014. Juga tidak sesuai Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No.1848/KRD.01.01/036/2014 tanggal 17 Juli 2014.

Atas permasalahan ini, Kepala Divisi Kredit memberikan penjelasan kepada BPK RI bahwa akan menyampaikan surat kepada Cabang Jakarta agar segera meminta penerbitan sertifikat penjaminan kepada debitur dimaksud.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...