Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Desak Perda Madin Disahkan

KENDAL, Jowonews.com – Banyaknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Kejadian terbaru kasus gang Rape di Semarang, membuat Fraksi PKS DPRD Kendal angkat bicara. Menurut Sulistyo Aribowo, Shut, selaku Ketua FPKS menganggap kasus-kasus kekerasan seksual dan kasus dekadensi moral lainnya sudah pada titik darurat. Hal bisa diatasi dengan menanamkan nilai-nilai spiritual kepada anak-anak.

Tetapi saat ini,  perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama masih sangat minim. ” Bayangkan mata pelajaran agama di sekolah umum hanya 2 jam,” tutur Aribowo, Rabu (1/6/2016).

Lebih lanjut Aribowo menjelaskan bahwa untuk mencetak kepribadian/karakter anak didik, tidak cukup dengan pendidikan agama 2 jam, apalagi hanya dengan menjadi inspektur upacara saja. Dibutuhkan interaksi yang lebih intens antara pendidik dengan anak didiknya.

Sebenarnya masyarakat kendal secara tradisi sudah punya kesadaran untuk memberi pemebelajaran agama yg lebih kepada anak-anaknya. Selepas sekolah mereka menyekolahkan anaknya ke Madrasah Diniyah atau Taman Pendidikan Al Quran.

Tetapi selama ini keberadaan TPQ dan Madin masih dianggap sebelah mata oleh pemerintah. Perhatian terhadap para pengajar Madin dan TPQ masih jauh dari ideal. Meskipun mereka mengajar dengan idealisme tinggi, tetapi seharusnya ada penghargaan dari pemerintah agar kehidupan mereka menjadi layak .

“Apabila kehidupan layak, khan nanti para guru akan bisa lebih memperhatikan anak didiknya, dampaknya kualitas pendidikan agama akan lebih meningkat,” tutur Aribowo.

Permasalahan kedua terkait Madin dan TPQ adalah terkait jam belajar. Kebijakan sekolah umum hingga sore hari mengakibatkan banyak anak yang mengorbankan sekolah madrasahnya.

Sulistyo Aribowo menjelaskan,DPRD sebenarnya sudah menginisasi lahirnya Perda Madrasah Diniyah tersebut, tetapi gagal disahkan oleh eksekutif di tahun 2015. Padahal apabila perda ini disahkan oleh pemerintah kabupaten, maka segala regulasi terkait per MADIN an sudah tercover payung hukum. ” termasuk tunjangan buat para ustad/kyai pengajar di Madin dan TPQ” jelas Aribowo

Ia berharap di masa pemerintahan Mirna-Masykur ini keberadaan madrasah dan TPQ lebih diperhatikan. Apalagi dalam salah satu program kampanye kemarin adalah pemberian intensif bagi guru ngaji, TPQ dan Madin. “Maka untuk merealisasikan butuh payung hukum. Keberadaan Perda Madin ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk merealisasikan program kampanye Kendal Makmur,”ujarnya.

BACA JUGA  Masih Temukan Pungli di SD-SMP di Kendal

Agar kegagalan pengesahan perda Nadin di tahun 2015, agar tidak terulang kembali, Fraksi PKS mendesak agar balegda dan pemerintah Kabupaten Kendal segera membuat tim percepatan pengesahan Perda Madin. “Untuk mencegah kasus-kasus dekadensi moral tejadi di kendal,”tutupnya. (jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...