Jowonews

Logo Jowonews Brown

Deteksi Ranmor Hasil Kejahatan, Razia Jalur Dua Tegal Ditingkatkan

Ilustrasi Razia Polisi

SLAWI, Jowonews.com – Upaya menutup ruang gerak pelaku kejahatan curanmor sekaligus menggugah kesadaran pengendara motor untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya ditempuh Satlantas Polres Tegal. Kali ini Satlantas mulai mengintensifkan rasia kendaraan bermotor diareal jalur II kawasan Adiwerna.

Kapolres AKBP Tommy Wibisono SIK melalui Kasat Lantas AKP I Komang Yuwandi Sastra didampingi Kanit Turjawali Iptu Adhi Sucipto menyatakan fokus rasia ditujukan pada kendaraan bermotor roda dua dan empat.

“Dalam giat ini kami juga mengarahkan pengguna ranmor untuk turut tergugah menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat – surat kendaraan dan dicurigai sebagai ranmor hasil kejahatan langsung kita amankan,” ujarnya dilsela- sela rasia Sabtu ( 17/1).

Ditegaskannya untuk pengguna sepeda motor disarankan untuk menggunakan kelengkapan pribadi dan kelengkapan sepeda motor. Kelengkapan pribadi dalam hal ini menyangkut surat- surat kendaraan , SIM dan STNK.

Sementara kelengkapan sepeda motor menyangkut kaca spion, kesadaran menyalakan lampu disiang hari, dan penggunaan helm standart. “Bagi pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta
tidak mematuhi rambu dan marka jalan juga kami lakukan tindakan. Hal ini mengingat banyak pengemudi mobil yang melanggar marka dan memakan lajur kanan,”katanya.

Dari giat rasia ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu
lintas. Tak bisa dipungkiri terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas lebih banyak didominasi faktor kesalahan manusia.  Juga tidak ditampiknya berdasarkan data dijajarannya pelanggaran yang sering terjadi masih didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan . Dan sisanya kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Semisal kendaraan pick up yang masih dipaksakan untuk mengangkut orang. Hal ini menurutnya selain membahayakan para penumpang, penggunaan kendaraan seperti itu juga melanggar UU Lalu  Lintas. (JN01)

BACA JUGA  Selisi Uang Hasil Rampokan Ditelusuri Penyidik TNI

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...