Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Apresiasi Pelaporan Panwaslu Wonogiri ke DKPP

DIAMANKAN:Anggota Polsek Eromoko mengamankan tiga unit mobil bermuatan ribuan paket STMJ berlogo ‘Salam Dua Jari Jaga Tradisi Wonogiri’, Jumat (27/11)
SEMARANG, Jowonews.com– Anggota komisi A DPRD Jawa Tengah, Amir Darmanto mengapresiasi pelaporan seluruh komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP.
Sebagai informasi, Panwaslu Wonogiri dilaporkan ke DKPP oleh tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (Hamid-Wawan) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Semarang, Jumat (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Amir, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan bahwa netralitas penyelenggara Pemilukada menjadi acuan, salah satunya adalah Panwaslu, sehingga jika Panwaslu tidak tegas dan tidak netral, maka ini akan membahayakan demokrasi di Indonesia.
“Kami mengapresiasi pelaporan tesebut, kami berharap ada tindakan tegas dari DKPP, Panwas sendiri memang kami akui memiliki keterbatasan tenaga, namun juga tidak bisa melepaskan saja berbagai pelanggaran Pilkada terjadi,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tim Hamid-Wawan melalui kuasa hukumnya, Agus Surya Prayitno Otto melaporkan Panwaslu Kabupaten Wonogiri. Laporan kuasa hukum Hamid-Wawan tersebut diterima langsung Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah. “Kami melaporkan komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri terkait pelanggaran kode etik akibat ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan tugasnya,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pelaporan komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri ke DKPP melalui Bawaslu Jateng itu didasari adanya penemuan bukti-bukti praktik politik uang. Yaitu berupa pembagian paket kebutuhan pokok yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Joko Sutopo-Edy Santoso pada Jumat (27/11).
“Panwaslu Kabupaten Wonogiri tidak menindaklanjuti penemuan praktik politik uang berupa pembagian kebutuhan pokok yang terdapat simbol angka dua itu ke ranah hukum pidana, dan justru mengembalikan sekitar 3.000 paket ke pihak terlapor tanpa berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Menurut dia, ribuan paket kebutuhan pokok tersebut ditemukan di 18 kecamatan di Kabupaten Wonogiri seperti Eromoko, Jatiroto, Pracimantoro, Girimarto, dan Sidoarjo. “Jika praktik politik uang itu tidak ditindaklanjuti karena hal-hal yang tidak substansi, kami khawatir akan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat akibat pemberian paket kebutuhan pokok,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum diharapkan bisa melakukan terobosan hukum dalam penanganan pelanggaran pilkada karena dampaknya bisa mencederai proses demokrasi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Panwaslu Kabupaten Wonogiri itu sesuai kewenangan dengan meneruskan ke DKPP. “Nanti DKPP yang menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk pengaduan pelanggaran kode etik atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat dua kandidat pada pilkada Kabupaten Wonogiri yakni pasangan Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (PKS, PAN, Gerindra, Demokrat) bernomor urut 1 dan pasangan Joko Sutopo-Edy Santoso (PDIP, Nasdem) bernomor urut dua. (JN03)
BACA JUGA  KPU Sosialisasi Pilkada Serentak Di Wilayah Pinggiran

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...