Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Dorong Eksekusi Anggaran Kesejahteraan Guru PAUD

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mendorong eksekusi dari wacana kesejahteraan bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Temanggung.

Menurut Iman Bintoro, anggota DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Temanggung, salah satu kendala belum diketoknya anggaran guru PAUD adalah peraturan daerah terkait pendidikan di Kabupaten Temanggung pada tahun 2011 menyebutkan bahwa pendidikan formal dimulai dari TK.

“Sedangkan PAUD ( KB, TPA, SMS ) masuk Pendidikan non formal. Oleh karena itu, fraksi PKS akan mendorong untuk diadakan revisi perda tersebut, yang salah satu point revisinya adalah terkait kewajiban pemerintah daerah terhadap PAUD, sehingga membuka akses Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) PAUD untuk bantuan kesejahteraan itu,” jelasnya, Senin (26/10) kepada wartawan.

Sebelumnya, Iman mengatakan bahwa sudah diketoknya  anggaran bantuan kesejahteraan untuk GTT / PTT adalah salah satu perjuangan aleg PKS. “Honor ini diperuntukkan untuk GTT dan PTT baik di sekolah negeri maupun swasta, dari TK sampai SMA / SMK, sementara untuk GTT/PTT PAUD di komisi D DPRD sudah dibahas dan digoalkan,” jelas pria yang juga pembina Sekolah Dasar (SD) Universal Temanggung ini.

Lebih lanjut, Iman menyatakan bahwa sesuai amanah perda, pemberian bantuan kesejahteraan harus diberikan berdasarkan satuan pendidikan yang berbasis proporsionalitas dan profesionalitas.

“Dari awal komisi D sudah perjuangkan, tetapi kami terkendala dengan perda, nah, perda bisa direvisi ketika ada teriakan dari bawah. Komisi D sudah menyampaikan ke Organisasi Himpaudi yg menaungi lembaga KB, TPA dan SPS, namun sampai saat ini belum ada audiensi antara komisi D dengan Himpaudi (Himpunan PAUD Indonesia-red),” terangnya.

Iman mengatakan bahwa Himpaudi Kecamatan di Temanggung juga sudah diminta data Pendidik terkait dengan pengajuan kesejahteraan. “Pihak Himpaudi belum bisa kami hubungi, revisi Perda bisa ditindaklanjuti ketika ada usulan dari Himpaudi sebagai fasilitator, setelah ada audiensi antara Komisi D dengan Himpaudi baru bisa dilakukan tindak lanjut terkait Perda Pendidikan Tahun 2011,” pungkasnya. (JN03)

BACA JUGA  Petani Milenial Ngablak Gelar Agro Expo UMKM

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...