Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Dukung Penerapan Perda Sampah

SEMARANG, JOWONEWS.COM – DPRD Kota Semarang minta agar pemkot segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini dilakukan agar kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan bisa diminimalkan sehingga saluran atau drainase tidak lagi tersumbat sampah yang menyebabkan banjir.
Selain itu sampah yang tidak dikelola dengan baik juga bisa menjadi sumber penyakit. Demikian disampaikan Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Semarang Suharsono SS MSi. Saat ditemui kemarin, politisi asal PKS ini menandaskan implementasi Perda tentang Pengelolaan Sampah harus segera dilakukan mengingat begitu banyak persoalan akibat sampah di Kota Semarang.
“Soal banjir misalnya, kami melihat faktor utama yang menyebabkan banjir adalah sampah yang menutupi saluran, kalau saluran lancar, banjir tidak akan terjadi,” ujar Suharsono. Di beberapa wilayah, dari laporan yang masuk ke dewan menunjukan adanya kebiasaan buruk sebagian masyarakat yang suka membuang sampah ke sungai mengakibatkan fungsi saluran tidak bisa berjalan dengan baik.
“Ada sejumlah laporan yang masuk, kebetulan saya juga di Komisi C, memang sampah merupakan sumber masalah penyebab banjir,” katanya. Untuk itu dengan penerapan perda tentang pengelolaan sampah itu diharapkan masyarakat bisa mengubah kebiasaan. Dalam perda tersebut memang diatur sejumlah larangan, salah satunya adalah larangan membuang sampah secara sembarangan.
“Selain itu adanya larangan mengelola sampah tanpa ijin, larangan membuang sampah dari daerah lain ke kota Semarang, termasuk soal denda. Sesuai dengan pasal 52 dalam perda tersebut pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 50 juta atau pidana penjara selama 3 bulan,” katanya.
Agar efektif Suharsono mengharapkan pemkot menyiapkan satuan tugas khusus atau Satgasus yang menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dengan penerapan aturan ini makan ada efek jera bagi siapa saja yang suka membuang sampah seenaknya sendiri. “Waktu empat tahun saya kira sudah cukup untuk melakukan sosialisasi, saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk menerapkan secara konsisten,” tegas Suharsono.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Ulfi Imran Basuki menyambut baik dukungan dewan untuk menerapkan perda tentang pengelolaan sampah. Selama ini pihaknya terus berusaha menjaga kebersihan dan keindahan kota Semarang utamanya dengan mengelola sampah. “Saya mengapresiasi apa yang disampaikan anggota dewan, tentu kami akan melaksanakan ketentuan tersebut,” katanya. (JN02)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...