Jowonews

Dewan Dukung Perubahan PRPP Jateng Jadi Perseroda

UNGARAN, Jowonews.com – Status perseroda atau perseroan daerah lebih memiliki kelebihan dibanding dengan status perumda. Karena itu rencana perubahan status PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng menjadi Perseroda sangat tepat untuk segera diwujudkan.

Pembahasan tersebut menjadi isi dari seminar DPRD Jateng dengan topik “Menggagas Raperda Tentang Perubahan Status PT PRPP Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)” di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (9/3). Raperda ini diinisiasi oleh Komisi C.

Sebagaimana yang dijelaskan Riris Prasetyo dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam seminar tersebut, kelebihan perusahaan perseroda yakni secara kepemilikan saham dapat 51-100 persen, sengketa bisnis lebih mudah diselesaikan, didukung oleh banyak industri/bidang usaha, kerja sama lebih menarik, lebih akuntabel.

Namun lebih dari itu, secara aturan UU No 23/2014 pada Pasal 405 bahwa perusahaan daerah yang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU tersebut. Itu artinya BUMD yang telah ada sebelum UU No 23/2014 wajib menyesuaikan dengan ketentuan berlaku paling lama tiga tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

“Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum PP No 54/2017 wajib menyesuaikan sesuai ketentuan. BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar ada beberapa klausul penting untuk menjadi materi perda. Perihal bentuk badan hukum dan pendirian. PT PRPP didirikan bersama-sama antara Pemprov Jateng, Pemkab/kota se-Jawa Tengah dan Bank Pembangunan Daerah (Bank Jateng). PRPP didirikan untuk jangka waktu tak terbatas.

Sementara Dirut PT PRPP Titah Listyorini meyakinkan PRPP dan Taman Maerokoco masih menjadi destinasi pariwisata di Kota Semarang. Jumlah pengunjung setiap tahun naik. Dalam empat tahun terakhir ini sejak 2016 jumlah pengunjung tidak pernah turun. Tercatat pada 2016 jumlah pengunjung 131 ribu orang, berturut-turut 421.156 (2017), 452.770 (2018), 465.000 (2019).

Secara keseluruhan kawasan ini bisa dikembangkan. Selain akses menuju bandara, keberadaannya di pusat kota. Untuk lahan di Grand Maerakaca seluas 248.800 m2, PRPP seluas 154.900 m2. Bahkan ada lahan di PRPP untuk ditawarkan pengembangan kawasan MICE kepada investor.

Sekretaris Komisi C Sriyanto Saputro menegaskan pihaknya sedang menggodok raperda perihal perubahan bentuk badan hukum PT.PRPP. Diakuinya, PRPP sejak Gubernur Ismail merupakan sebuah pengembangan kawasan yang sebenarnya memiliki nilai strategis.

Namun seiring berjalannya waktu, perkembangannya tidak terlalu mencolok. Karena itulah dengan perubahan status hukum diharapkan bisa menambah nilai jual.

Sejumlah anggota Komisi C, seperti Bambang Eko Purnomo dan Nurul Hidayah turut melontarkan pertanyaan yang sama-sama ingin PRPP menjadi magnet serta menambah PAD Jateng.(jwn01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...