Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dewan Minta Ada Transparansi Terkait Penundaan UMK

KEBUMEN, Jowonews.com – Anggota Komisi E DPRD Jateng Karsono meminta kepada pemerintah untuk melakukan transparansi terkait alasan penundaan pelaksanaan UMK oleh beberapa perusahaan di Jateng. Hal ini disampaikannya saat acara Kunjungan Kerja Komisi E DPRD Jateng ke Kabupaten Kebumen, baru-baru ini.

“Titik tekannya adalah ketika sebuah perusahaan itu tidak mampu membayar UMK, berarti kan harus ada kejelasan pak salah satunya perusahaan tersebut. Apakah sudah diaudit atau belum? hasil auditnya seperti apa? Karena bagaimanapun para buruh atau masyarakat butuh kejelasan mengenai hal ini,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Dia menambahkan tidak bisa kalau hanya sekedar penyampaian penundaan tanpa adanya audit yang jelas  tanpa mengetahui tentang keuangan perusahaan itu. Selain itu audit juga harus dilakukan oleh lembaga yang independen tanpa tekanan siapapun.

“Di dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 186-187 disebutkan bahwa bagi perusahaan yang tidak membayar dengan UMK akan dikenakan sanksi. Di sana disebutkan sanksinya berupa sanksi pidana 1-4 tahun atau denda 100-400 juta,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Handono. Menyampaikan bahwa perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sudah melalui proses persidangan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan audit oleh lembaga independen.

“Persetujuan penangguhan selama 3 bulan, secara bertahap artinya mulai 1 Januari – Maret 2016 itu disetujui penggunaan UMK lama sejumlah 1.157.500 selama 3 bulan. Kemudian mualai April – November 2016 mereka sudah diwajibkan menggunakan umk baru 2016 sejumlah 1.324.600,” pungkasnya. (jn18/jn03)

BACA JUGA  Sebagian Besar Perusahaan di Purbalingga Belum Melaksanakan CSR

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...