SEMARANG, Jowonews.com – Beredarnya terompet berbahan sampul alqur’an di sejumlah Kabupaten seperti Blora, Kendal, Pekalongan bisa memicu kemarahan umat islam. Oleh karena itu, Fraksi PPP Jawa Tengah meminta kasus tersebut diusut tuntas.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng, Muhamad Ngainirrichadl meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng lantaran telah menyita 2,3 ton kertas dari produsen trompet di Klaten. Selain itu, pihaknya juga meminta melakukan pemanggilan kepada pihak terkait yakni produsen trompet, Pihak Alfamart dan Kemenag.
Disamping itu produsen juga harus lebih teliti dan berhati-hati dalam memakai bahan pembuat trompet atau produk lainnya yang memakai bahan kertas. Sebab, produksi trompet tersebut telah beredar di masyarakat. Untuk itu, pihak kepolisian untuk meminta keterangan dan diminta kejadian itu tidak terulang kembali. “Kami minta agar kasus ini di usut secara tuntas. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni kekhilafan,” kata Richardl, Selasa (29/12).
Minta Umat Islam Tidak Terpancing
Pihaknya juga memohon kepada umat Islam agar tidak terpancing dengan kejadian tersebut. Sehingga seluruh persoalan bisa diserahkan kepada pihak yang berwajib. “Kepada Kemenag RI atau Kanwil Jateng, FPPP DPRD Provinsi Jateng berharap agar dilakukan koordinasi dan memastikan sisa kertas hasil produksi alqur’an agar segera dimusnahkan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, terompet berbahan kertas sampul Al Quran tersebut pertama kali ditemukan seorang Tokoh NU dari Kebondalem, Kendal, bernama Kyai Kresno Abrory Minggu, 27 Desember 2015, pada pukul 16.00.WIB. Terompet tersebut ditemukan di sebuah mini market di daerah Kebondalem. Sampul Al Quran yang digunakan berwana hijau dan bertuliskan Kementrian Agama RI tahun 2013 dengan kaligrafi arab bertuliskan lafadzh Alqur’anulkarim.
Secara keseluruhan, sedikitnya ada 21 minimarket di Kabupaten Kendal yang memasarkan terompet-terompet tersebut. Satu terompet dijual dalam program promosi spesial terompet tahun baru seharga Rp 3.500 periode 16-31 Desember 2015. Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Mapolres Kendal. Sejumlah saksi pun telah diperiksa termasuk karyawan dan pihak pengelola minimarket. (JN01/JN03)