Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dewan-Pemprov Saling Sandra Soal Pembahasan APBD

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semarang, Jowonews.com – Sinyalemen pembahasan APBD Jateng tahun anggaran 2015 bak lingkaran setan sulit terbantahkan. Pasalnya, setalah pemprov Jateng diduga telah merubah besaran alokasi bankeu kepada kab/kota secara sepihak, anggota DPRD Jateng diduga juga memanfaatkan dana hasil rasionalisasi untuk bankeu.

Informasi yang berhasil diperoleh Jowonews, setidaknya ada 4 komisi di DPRD Jateng yang waktu pembahasan melakukan ‘politik’ rasionalisasi anggaran besar-besaran. Ironisnya, anggaran itu akhirnya dimanfaatkan jadi anggaran bankeu.

Komisi A dibawah kepemimpinan Masrukhan Samsuri berhasil melakukan rasionalisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang menjadi mitra kerjanya sebesar Rp 40 m. Komisi B yang dipimpin Chamim Irfani berhasil merasionalisasi anggaran mitra kerjanya Rp 17 m.

Komisi D yang diketuai Alwin Basri  merasionalisasi anggaran Rp 52,3 m. Sementara Komisi E yang diketuai Yoyok Sukawi melakukan rasionalisasi sampai Rp 32 m.

Sehingga total hasil rasionalisasi terkumpuk Rp 141,3 m. Kalau ditambah pengajuan pemprov sesuai hasil musrenbangprov sebagaimana diajukan oleh biro keuangan yaitu Rp 1,148 T (Rp1.148.750.510.000), maka bankeu yang disepakati dewan totalnya Rp 1.290,050.510.000.

Sayang, pihak-pihak terkait saat dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan dan memilih bungkam. Ketua komisi A Masrukhan Samsuri misalnta, saat di SMS melalui ponselnya juga tidak dijawab. Padahal ponselnya aktif.

Sementara itu anggota DPRD Jateng dan pemerintah kabupaten/kota yang dialokasikan bantuan keuangan (Bankeu) besar tampaknya harus gigit jari. Besaran alokasi bankeu tidak akan sesuai dengan hasil rapat dan keputusan di DPRD Jateng. Tapi sesuai yang direlease pemprov pada media massa beberapa waktu lalu.

Menurut informasi, kepastian itu setelah alokasi bankeu kepada kab/kota yang diajukan untuk di evaluasi ke kemendagri, ternyata bukan hasil pembahasan dan penetapan di DPRD. Namun datanya adalah yang telah direlease pemprov melalui media massa.

BACA JUGA  Dewan Akan Evaluasi Rutin Program Pemprov

“Datanya ya yang di release itu mas yang diajukan untuk dievaluasi kemendagri. Jadi tidak sesuai apa yang diputuskan di dewan. Sekarang sudah selesai dievaluasi dan sudah ditandatangani,”ungkap sumber Jowonews dilingkungan pemprov yang minta namanya tidak dikorankan.

Dengan kenyataan itu, maka yang akan muncul di buku APBD 2015 adalah data bankeu, seperti yang direlease pemprov. Dimana Kabupaten Demak yang hasil rapat dan keputusan di DPRD memperoleh Rp 109 M, berdasarkan data di pemprov hanya diberi Rp 45,7 M.

Perubahan itu tidak hanya terjadi untuk kab Demak saja, tapi juga kab/kota yang lain. Sehingga saat ini banyak dewan dan pemerintah kab/kota resah.

Kalau itu benar adanya, tentu sangat disayangkan sekali. Perubahan alokasi anggaran bankeu untuk kab/kota yang sudah diputuskan di paripurna sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, memang secara mekanisme juga tidak boleh. “Kalau sudah diparipurnakan, semuanya sudah final. Kecuali adanya revisi dari kemendagri,”ungkap Rukma.

Kalau melihat alokasi bankeu yang sudah diparipurnakan, maka yang paling mungkin direvisi hanyalah alokasi kabupaten Demak. Dimana jumlahnya mencapai Rp 109 M.

Sesuai dengan Nota kesepakatan antara pemprov dengan DPRD Jateng No:87/2014 dan No:4/2014 tentang Kebijakan Umum APBD TA 2014, bankeu kepada kab/kota maksimal Rp 75 M. Sementara kab/kota yang lain tidak ada yang lebih dari Rp 75 M. Sehingga tidak mungkin lagi dirubah dengan cara dikurangi alokasi anggarannya dari hasil keputusan di DPRD.

Kalau dilakukan perubahan, yang paling mungkin adalah ditambahi alokasi anggarannya. Itu sangat mungkin sekali.

Sementara itu Sekjen Elemen Masyarakat Peduli Bangsa (Emas Bangsa) Muhith Harahap SH M.Hum menyatakan, kalau benar alokasi bankeu direvisi gubernur tanpa pembahasan dengan DPRD, maka DPRD Jateng sebaiknya menggunakan hak menyatakan pendapat. “Saya berharap dewan berani menggunakan hak menyatakan pendapatnya kalau memang gubernur merubah alokasi bankeu secara sepihak,” tegas Muhith.

BACA JUGA  SDM di Pemprov Jateng Belum Memadahi

Menurut mantan aktivis KAMMI Kota Semarang ini, kalau hak menyatakan pendapat digulirkan, dan kesimpulan nya adalah gubernur Jateng melanggar hukum dan perundang-undangan, maka bisa dimakzulkan.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menyatakan akan memanggil Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pasalnya, perubahan alokasi bankeu itu selama ini tidak pernah dikoordinasikan dengan dewan. Padahal sudah diputuskan dalam paripurna. “Harusnya tidak boleh ada perubahan kalau sudah diputuskan di paripurna,”tegasnya.

Pemanggilan itu akan dilakukan pekan depan, setelah digelar rapat pimpinan dewan. “Kia akan minta penjelasan gubernur. Sebab, kita sebenarnya sudah mengutus staf untuk minta data ke pemprov. Tapi tidak diberi, dengan alasan harus ada ijin gubernur,”pungkasnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...