Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Di Demak, CPNS Diuji Coba 1 Tahun

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

DEMAK, Jowonews.com – 519 honorer K2, Kamis (22/1), secara resmi menerima surat keputusan (SK) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski telah mengantongi SK, mereka tidak sertamerta menjadi PNS. Sebab, mereka lebih dulu harus menjalani masa uji coba selama setahun.

Bila ada yang tidak disiplin, maka statusnya sebagai CPNS bisa dicoret. Mereka akan mengikuti diklat dan setiap hari akan dilakukan penilaian oleh tim khusus. Karenanya, selama satu tahun pula mereka belum boleh pakai seragam Korpri.

Bupati Demak, Dachirin Said mengingatkan, supaya CPNS tidak main-main atau coba-coba dengan status barunya itu.

“Untuk diklat nanti akan diperketat utamanya dalam sistem penilaian terkait kedisiplinan maupun prestasi. Penilaian harus seobjektif mungkin. Pasti ada yang lulus dan tidak lulus. Yang tidak lulus harus mengulangi lagi. Jika tidak lulus lagi maka dianggap tidak layak menjadi PNS,”katanya dihadapan penerima SK CPNS yang mayoritas adalah guru SD tersebut.

Menurut bupati, diklat merupakan proses awal dan bukanlah sekedar formalitas. Walau belum jadi PNS, namun para CPNS tersebut secepatnya bisa menyesuaikan diri dengan pola pikir birokrasi.

Mereka juga diminta beramal jariyah buku untuk perpustakaan sesuai keikhlasannya masing-masing. “Dengan tambahnya tenaga birokrasi ini, logikanya pelayanan masyarakat harus lebih baik dan maksimal. Untuk guru, ruang kelas tidak boleh kosong,”ingatnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Windu Sunardi menambahkan, pihaknya berharap, para CPNS itu tahu tugas pokoknya sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya, honorer K2 yang jumlahnya mencapai 1.739 yang lolos hanya 559 orang. Dari jumlah itu, 40 diantaranya diduga bermasalah.

Setelah di cek, ada 26 yang bermasalah. Karena itu, yang menerima SK pada akhirnya hanya 519 orang. Mereka ada yang lulusan S1, D3, D2, SLTA, SLTP maupun SD.(JN01)

BACA JUGA  CPNS Pati 2014 Didominasi Warga Luar Daerah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...