Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Di Kendal, Masih Ada Desa Bagi Raskin Model Bagito

Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)
Ilustrasi Raskin. (Foto : Pacitanku)

Kendal, Jowonews.com – Pembagian Beras Miskin (Raskin) yang dilakukan pihak desa, masih saja ada yang membagikannya merata atau bagito ke seluruh warga. Padahal pembagian model ini melanggar instruksi pembagian jatah Raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM). Setidaknya 1.205 RTS PM yang tersebar di 18 desa menerima menerima Raskin kurang dari 15 kilogram perbulannya selama 2014.

“Sebagian besar raskin sudah dibagikan sesuai dengan data RTS PM, tapi masih ada juga Desa karena takut diprotes sama warganya dibagi rata,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Hasyim Trijoko disela Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembagian Raskin 2014.

Akibatnya, pembagian raskin menjadi tidak tetap sasaran. Mestinya RTS PM menerima jatah raskin sebanyak 15 kilogram dengan harga Rp 24 ribu atau Rp1.600 perkilogram. Karena dibagi rata kepada semua warga diluar data RTS PM, sehingga menjadi berkurang dari jatah yang seharusnya.

Hasyim menjelaskan, pagu raskin 2014 yang diterima pemkab Kendal sebanyak 10.643.940 kilogram beras. Sesuai data Bagian Perekonomian Setda Kendal, jumlah RTS PM di Kendal mencapai 19.133 kepala keluarga yang tersebar di 20 kecamatan dan 286 desa dan kelurahan di Kendal.

Dari laporan yang masuk pembagian raskin yang sudah sesuai dengan data RTS PM baru 268 desa atau 93,7 persen. Sedangkan 6,3 persen atau sebanyak 18 desa sisanya masih dibagikan dengan sistem bagi rata.

“Artinya dari total raskin 10.643.940 kilogram selama 2014 yang dibagikan tidak sesuai prosedur ada sebanyak 670.568 kilogram,” ujar Hasyim. Sekda Kendal Bambang Dwiyono mengatakan kembali menginstruksikan agar beras diberikan sesuai dengan RTS PM saja. Hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  Kelurahan Diminta Tidak Naikkan Harga Beras Miskin (Raskin)

“Jika masih ada desa yang membagi raskin dengan bagi rata, maka akibatnya ditanggung sendiri jika nanti kena pemeriksaan oleh BPK dan BPKP,” ujar Bambang.

Bambang menyatakan pembagian beras tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Yakni pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dia meminta agar kepala desa agar melakukan pendataan ulang kembali warga yang masuk dalam daftar RTS PM melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan (Musdes dan Muskel). Sehingga semua warga miskin bisa di Kendal mendapatkan raskin. (JN09)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...