Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Di Kendal, Urus Dokumen Kependudukan Cukup di Kecamatan

KENDAL, Jowonews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, mempermudah pelayanan permohonan dokumen kependudukan kepada masyarakat Kendal. Pasalnya, pemohon dokumen kependudukan tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Disdukpencapil di Kendal.

Dispendukcapil Kendal membuat terobosan mulai 4 Januari, permohonan dokumen kependudukan sudah bisa mendaftar melalui petugas Disdukpencapil yang ada di masing-masing kecamatan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Disdukpencapil Kendal, Tatang Iskandaryanto SH, Senin (4/1). “Ini adalah terobosan baru dari Dispendukcapil. Karena, seperti yang sudah-sudah, masyarakat yang berdomisili di daerah terpencil selalu kerepotan karena harus bolak-balik dengan jarak tempuh cukup jauh,”ungkapnya.

“Kasihan mereka yang jauh-jauh, seperti warga dari wilayah atas Kendal, kalau harus bolak-balik ke kantor Disdukpencapil. Sehingga mulai 4 Januari 2016 ini, kami buat agar semua pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan di masing-masing kecamatan,”imbuhnya.

Selain itu, masih menurut Tatang, pengambilan hasil pelayanan dokumen kependudukan itu juga bisa diambil melalui kantor kecamatan tempat warga tersebut berdomisili.

Namun, di Kendal masih ada satu kecamatan yang belum memiliki petugas Dispendukcapil, yaitu Kecamatan Singorojo

 “Walaupun begitu, untuk proses pencetakan dan penandatangan dokumennya, tetap dilaksanakan di kantor Dispendukcapil. Kami juga sudah melakukan kegiatan sosialisasi terkait ini, melalui pemasangan MMT maupun pengumuman, yang dipasang di tiap-tiap balai desa, kelurahan, dan kecamatan, yang ada di Kabupaten Kendal,” terangnya.

Untuk menyiasati agar pelayanan teratur, penyerahan berkas ke Disdukpencapil akan dilakukan secara tetap setiap pekannya. Sehingga pelayanan sesuai SOP. Berkas yang telah lengkap, akan jadi dalam kurun waktu tujuh hari atau seminggu.

“Rencananya penyerahan berkas dari kecamatan akan dilakukan setiap hari Rabu. Sehingga pada hari Jumat, berkas yang dikumpulkan sudah bisa diambil dan diproses. Pelayanan ini juga disesuaikan dengan Perda No 8 tahun 2015,” pungkasnya. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Disnakertrans Kendal Pantau Asuransi TKI Meninggal di Jepang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...