Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diduga Buat Perjanjian dengan NU, Cabup Mirna Diperika Panwaslu

KENDAL, Jowonews.comPanwaslu Kabupaten Kendal, Kamis (12/11) memanggil dan memeriksa calon bupati (cabup) nomor urut 2, Mirna Annisa, terkait adanya edaran surat kontrak politik antara dirinya dengan Pengurus Cabang (PC) Nahdlotul Ulama (NU) Kabupaten Kendal.

Pemeriksaan Mirna itu setelah adanya laporan dari masyarakat, karena diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Yaitu diduga memberikan janji untuk mempengaruhi pemilih dengan bukti perjanjian kepada ormas NU.

Kepada wartawan, Mirna mengaku kedatangannya untuk memberikan penjelasan kepada Panwaslu, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perjanjian dengan NU tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan Panwaslu. Tadi hanya dimintai keterangan terkait adanya MoU dan menjelaskan mengenai hal itu, saya tidak tahu menahu,” katanya, Kamis (12/11).

Miirna mengaku beredarnya surat perjanjian itu adalah bentuk kampanye hitam yang dilakukan pihak-pihak tertentu. “Saya tidak akan melaporkan pencemaran nama baik, karena yang terpenting adalah bagaimana kami bisa memenangkan pilkada ini dengan baik,” lanjutnya.

Dijelaskannya, banyak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya surat edaran itu. Sebab bukan hanya dirinya saja yang disebut, tetapi ada orang lain.

Rencananya Panwaslu akan memanggil Ketua PCNU Kendal, yang juga disebut-sebut menandatangani surat perjanjian itu. “Dalam surat perjanjian tersebut, tertuliskan ada kesepakatan antara calon bupati bersama Ketua PCNU Kendal untuk memilih dengan sejumlah persyaratan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak. “Kita telah menerima laporan dan meminta keterangan dari  pelapor, saksi dan terlapor yakni calon bupati Mirna Annisa serta Ketua PCNU Kendal Muhammad Danial Royyan,” katanya.

Disampaikan, calon bupati Mirna diduga melakukan pelanggaran yakni memberi janji atau sesuatu untuk mempengaruhi pemilih. “Kita hanya diberi waktu lima hari setelah pelaporan untuk dapat melimpahkan dugaan pelanggaran kampanye ke sentra Gakkumndu,” imbuh Ubaidillah.

BACA JUGA  Terjung Ke Jurang, Pemandu Karaoke Tewas

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelanggaran kampanye ini dilaporkan ke Panwaslu Kendal oleh H Subadi dan Gunantro Aji dengan melampirkan fotocopy perjanjian PCNU Kendal dengan calon bupati Kendal, Mirna Annisa.

Dalam surat perjanjian tersebut, calon bupati akan memberikan sejumlah jabatan penting di pemerintahan jika terpilih. Sementara pihak kedua yakni Ketua PCNU Kendal diminta untuk mendukung dan mengamankan suara calon bupati tersebut. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...