Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diduga Gelapkan Uang, Kontraktor Dilaporkan Penggelapan Rp 1 M

SEMARANG, Jowonews.com – Seorang kontraktor di Semarang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Hal itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang pembangunan ruang karaoke di Jalan Sompok Raya nomor 68, Semarang Selatan. Tak tanggung-tanggung nilai uang yang diduga dibawa kabur tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Terlapor dalam kasus ini adalah Fendi Suryo W, warga Jalan Seroja Timur, Semarang. Ia dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Herddy Utomo (35), warga Jalan Seroja Selatan nomor 26 RT 04 RW 01, Kelurahan Karang Kidul, Semarang Tengah, proyek pembangunan ruang karaoke tersebut tidak berjalan semestinya. Padahal uang senilai Rp 1.098.000.000,- tersebut telah diberikan oleh korban kepada terlapor.

Informasi yang dihimpun, dugaan kasus penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada bulan Juni 2015 silam. Awalnya terlapor menawarkan kepada korban untuk menjadi tenaga ahli dan general konktraktor dalam pembangunan room karaoke di Jalan Sompok Raya nomor 68 Semarang Selatan. Tawaran tersebut kemudian diterima oleh korban dan permbicaraan terkait hal itu berjalan intens.

“Ia (terlapor, red) menawarkan ke saya untuk menjadi tenaga ahli dan general kontraktor. Saya menanggapi tawaran itu dan melangsungkan kesepakatan,” ujarnya saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin.

Selanjutnya antara korban dan terlapor bertemu di depan Ace Hardware, Jalan Pahlawan Semarang. Di lokasi tersebut, kontrak kerjasama dan penyerahan uang dilakukan. “Ada surat perjanjian kerjasamanya, uang juga sudah saya berikan. Tapi pembangunan tidak berjalan semestinya. Justru ia menghilang tanpa kabar,” ungkap pria yang juga Dirut PT Sivex Fashion Indonesia tersebut kepada petugas.

Begitu mengetahui terlapor tidak ada kabar, korban berusaha untuk mencarinya. Tapi hingga saat ini upaya tersebut masih belum berbuah hasil. Akhirnya korban memilih langkah hukum dengan melaporkan terlapor ke polisi atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378/372 KUHP. (JN01/JN03)

BACA JUGA  Upaya Tekan Silpa, Dewan Intensifkan Sharing SKPD

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...