Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diduga Korupsi ADD, Kades Ditahan

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

Kendal, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Kendal tadi siang menahan Kades Bangunsari, Kecamatan Patebon, Widodo. Kejari terpaksa menahan sang kades yang diduga mengorupsi alokasi dana desa (ADD) dan uang kas desa sebesar Rp66,8 juta. Sebelum ditahan tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Kejari.

Kajari Yeni Endriyani melalui Kasi Pidsus Zaiful Alim Said mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di LP Kedungpane, Semarang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan penyidikan yang kemudian dilimpahkan ke penuntut umum.”Target pelimpahan ke Pengadilan Tipikor adalah sebelum masa penahan yang bersangkutan habis,” ujar Said.

Kasi Pidsus mengungkapkan, penyidikan hingga penahanan dilakukan, karena, Kades Widodo diduga menyelewengkan dana ADD dan uang kas desa tahun 2011-2012. Dengan modus dana ADD digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal lainya, adalah uang kas desa (dana tanah bondo-red) yang seolah tidak dilakukan pelelangan. Uang aset desa  dan pengelolaan keuangan juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa, dana tersebut tidak diketahui peruntukannya.

Dikatakannya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor negara, Kades Widodo ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp66,81 juta. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, penyidik Kejari Kendal menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait kasus yang menimpanya, terangka Widodo enggan memberikan komentar kepada wartawan. Sedangkan kuasa hukum Widodo, Ubaidillah mengaku akan mengikuti proses hukumnya. Ubaidillah mengaku hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum sedangkan kasusnya dia mengaku belum mengetahui secara detail.
“Saya akan pelajari dulu kasusnya dan akan maksimal membelanya di persidangan kelak,” ujar Ubaidillah. (JN09)

BACA JUGA  Anggaran Minim, Atlet Kendal Pindah

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...