Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diduga PKB dan PPP Tolak Kocok Ulang, Rapim DPRD Jateng Deadlock

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semaarang, Jowonews.com – Rapat pimpinan (Rapim) DPRD Jateng membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) siang tadi/ Senin (3/11) menemui jalan buntu alias deadlock. Kuat dugaan Fraksi PKB dan PPP tidak mau kalau dilakukan kocok ulang terhadap komposisi pimpinan AKD.

Penolakan PPP dan PKB untuk dilakukan kocok ulang memang realistis. Pasalnya, kalau sampai dilakukan kocok ulang, PPP dan PKB yang selama ini masing-masing mendapatkan jatah 4 pimpinan komisi, dipastikan akan berkurang.

Karena harus dibagi dengan fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, PAN dan PKS. Namun demikian, yang berkurang sebenarnya bukan hanya PPP dan PKB. Tapi juga Demokrat dan PDIP

Padahal, rapim ini sejatinya adalah untuk melaksanakan saran dari Kemendagri, setelah pimpinan dewan beserta perwakilan anggota melakukan konsultasi 30 Oktober lalu.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi saat dikonfirmasi menyatakan rapim tadi hanya koordinasi saja. Ada kesepakatan diantara fraksi untuk menghilangkan stikma koalisi merah putih atau koalisi indonesia hebat.

“Yang ada kita memperjuangkan kepentingan rakyat Jateng,”ungkapnya.

Ketika ditanya apakah rapim hari ini deadlock karena PPP dan PKB tidak mau dikocok ulang?. Rukma tidak menjawab pertanyaan terkait ketidak mauan PPP dan PKB dikocok ulang. Ia hanya menyatakan tidak ada deadlock.

Meski mengaku tidak ada deadlock, Rukma membenarkan kalau rapim akan dilanjutkan Selasa (3/11) siang.

Karena sampai sekitar pukul 15.30 tidak ada titik temu, rapimpun diakhiri. Selanjutnya rapim akan dilanjutkan Selasa (4/11) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil konsultasi kesimpulannya proses pembentukan AKD pada 22 Oktober tidak sah dan harus diulang dari awal. Sebab pembentukan AKD yang diwarnai walk out 4 fraksi dipastikan tidak lolos substansi prosedur dan materi.

Menurut Staf Biro Hukum Depdagri, DR Maharani, Untuk peraturan DPRD Jateng tentang tata tertib (tatib), pertama dianggap melanggar prosedure. Sebab dalam pasal 67 permendagri 1 tahun 2014 tentang tata cara pembentukan peraturan daerah, harus melalui tahapan diundangkan oleh sekertaris daerah.

Untuk tatib DPRD Jateng kemarin, belum di undangkan. Kalau belum diundangkan,
Artinya tatib itu belum bisa dipakai atau memiliki dasar hukum.

Yang kedua, secara material pasal 62 ayat 3 tatib yang menyebutkan anggota komisi berjumlah 19, ternyata tidak mampu dipenuhi. Sehingga komisi yang sudah dibentuk tanggal 22 Oktober lalu tidak bisa disebut komisi.

Oleh karena itu, DPRD Jateng diminta untuk menyelesaikan secara prosedure dulu baru dilakukan tahapan pengisian lagi. Dengan kenyataan itu, artinya komisi-komisi yang sudah dibentuk kemarin dianggap tidak sah.

Berdasar hasil konsultasi itulah, rapim DPRD Jateng kemarin digelar. Agendanya tentu pembagian komposisi alat kelengkapan dewan secara proporsional.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...