
Semarang, Jowonews.com – Bola panas kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terus bergulir. Dua tersangka yang baru saja ditetapkan dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat tersebut ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Senin (8/12) kemarin.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Pahlawan Semarang. Kedua tersangka baru tersebut masing-masing anggota DPRD Karanganyar dari Partai PPP, Romdloni, dan mantan anggota DPRD Karanganyar Bambang Hermawan.
Kepala Kejati Jateng Hartadi mengungkapkan penahanan kedua tersangka ini untuk memudahkan proses penyidikan. “Dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus Bu Rina yang saat ini masih disidangkan,” katanya.
Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat negara saat menerima aliran dana korupsi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Bambang Hermawan diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,2 miliar, sementara Romdloni sekitar Rp150 juta.
Kedua tersangka tersebut dijerat atas dugaan suap dan pemerasan. Saat ini , keduanya harus mendekam di LP Kedungpane Semarang hingga proses hukumnya selesai. (JN05)