Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diduga Terlibat, JPU Akan Hadirkan Rukma

Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)
Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)
Rukma Setyabudi (Ketua DPRD Jateng). (Foto : Hariansemarang)

SEMARANG, Jowonews.com-Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum  (JPU) terkait siding dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Jaeng tahun 2008. Pasalnya, JPU menduga kuat ada keterlibatan politisi PDIP tersebut.

Hal tersebut diungkapkan JPU Trimo SH usai sidang perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng untuk wilayah Kabupaten Kebumen tahun 2008 dengan terdakwa Desi Akhiriyanto alias Bagong dan Riyanto, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/9).

“Dia (Rukma Setyabudi) menjadi saksi dan akan kami hadirkan pada sidang berikutnya. Sementara, saksi masih para penerima dan dari Pemprov,” katanya di luar sidang.

Sidang kemarin beragendakan pemeriksaan saksi yang menghadirkan Rahmat, mantan Kades Kedungjati, Sempor, Kebumen, dan Untung Suparyono, mantan anggota dewan dan pengurus PDIP Purbalingga.

Dalam keterangannya, dua saksi yang juga terpidana 4 tahun atas perkara terkait itu mengungkapkan, proposal masuk lewat dana aspirasi anggota dewan Jateng, Rukma Setyabudi, (saat itu Ketua Komisi D, sekarang Ketua DPRD Jateng, red).

“Setahu saya, dari aspirasi anggota dewan provinsi saudara Rukma,” kata saksi Untung dalam sidang yang dipimpin Antonius Widijantono.

Saksi Rahmat sendiri mengakui, dana bansos yang cair antara Rp40 juta – Rp60 juta dipotong dan hanya diberikan Rp5 juta. “Dipotong, katanya untuk kepentingan Pilgub Bibit-Rustri tahun 2008. Lewat Untung Suparyono, kami ajukan beberapa proposal bansos desa,” kata saksi Rahmat.

Atas keterangan saksi, terdakwa Riyanto membantah bahwa dirinya menyebut adanya dana aspirasi bansos lewat nama Rukma Setyabudi. Bagong dan Riyanto didakwa korupsi bersama-sama dan merugikan keuangan negara Rp1,102 miliar atas bantuan pengembangan dan peningkatan pendidikan, bansos bidang keagamaan.

Sebanyak tujuh proposal bidang pendidikan dan 16 proposal bidang keagamaan diajukan lewat dana aspirasi Rukma Setyabudi. Proposal diserahkan Bagong ke Agus Dwi Utomo (Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekda Jateng). Proposal diserahkan atas perintah Rukma Setyabudi selaku Ketua Komisi D saat itu.

Pada sampul proposal itu tercantum nominal, sehingga saksi Agus Dwi Utomo langsung disetujui. Tanpa kajian dan verifikasi, Kepala Biro Keuangan menyetujui dan dicairkan dananya.Hal itu dilakukan karena ada permintaan dari Rukma Setya Budi selaku Ketua Komisi D Provinsi Jateng yang secara lisan disampaikan melalui terdakwa. (JN01)

BACA JUGA  Dewan Akhirnya Diberi Kesempatan Sampai  22 April

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...