Jowonews

Logo Jowonews Brown

Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Polisi Segera Panggil Kepala SD Ujung-ujung

UNGARAN,Jowonews.com – Kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melibatkan anggota Polres Semarang, Aipda TJ dan seorang Kepala SD Ujung-ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, YM, sudah mulai dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Semarang.
Petugas juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan mencari barang bukti. Dimungkinkan korban penipuan jumlah cukup banyak. Kepolisian berharap para korban penipuan untuk segera melapor.
“Kasus itu dilaporkan di Polsek Suruh, lalu dilimpahkan ke Polres. Saat ini kami mulai mendalami penyelidikan baru ada tiga saksi yang telah kita periksa. Kita juga mulai mengumpulkan barang bukti,” tutur Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian, Senin (9/11).
Menurut Herman ada kemungkinan korbannya tidak hanya satu. Namun hal itu perlu ada pembuktian lebih dalam. “Untuk itu kami masih mengumpulkan alat bukti,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, pihaknya baru mendengar adanya kasus tersebut dari media. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil YM yang menjadi kepala SD Ujung-ujung untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya.
“Segera kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan kepala SD tersebut untuk mengetahui seperti apa kebenaran dan sejauh mana keterlibatnya,” tegasnya.
Dewi menambahkan, kasus serupa sudah dua kali ini terjadi di Kabupaten Semarang namun dengan korban dan pelaku yang berbeda. Sehingga pihaknya akan mengumpulkan para tenaga pengajar honorer untuk diberikan sosialisasi, agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami sudah sering mengingatkan pada semua honorer yang jumlahnya mencapai 400-an orang agar tidak tergiur dengan iming-iming untuk diangkat PNS. Sebab untuk diangkat PNS itu ada prosesnya tidak semudah itu. Termasuk mengingatkan para guru agar tidak main-main dengan mencoba-coba menjadi calo-calo PNS seperti itu. Sanksinya sangat jelas dan tegas,” tutur Dewi.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban penipuan calon PNS, seorang guru honorer Siti Muzarongah, 42, warga Dusun Baok RT 01 RW O4, Desa Ujung-ujung, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang melaporkan Aipda TJ karena gagal jadi PNS seperti yang dijanjikan.
Padahal korban telah setor uang sebesar Rp 73 juta. Dalam kasus tersebut muncul nama YM yang berperan mengurus berkas dan menjadi saksi ketika korban menyerahkan uang kepada Aipda TJ. Kasus tersebut dilaporkan korban melaporkan ke Polsek Suruh 15 Oktober 2015.(JN01-Jn16)

BACA JUGA  Arnold Soetrisnanto: Indonesia Butuh Energi Nuklir Untuk Listrik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...