Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dikhawatirkan Pengaruhi Saksi, Mantan Bupati Karanganyar Ditahan

Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso menilai terdakwa kasus penyimpangan proyek Griya Lawu Asri Karanganyar itu akan mempengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Memerintahkan penahanan kepada terdakwa selama 30 hari, terhitung mulai hari ini,” kata Dwiarso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11).

Pertimbangan lain hakim atas penahanan tersebut ialah proses persidangan yang telah menghadirkan sebagian besar saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Usai diperintahkan untuk ditahan, Rina mendadak pingsan.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu ditidurkan di kursi terdakwa di ruang sidang utama. Dokter dari kejaksaan dihadirkan untuk memeriksa kondisi terdakwa. Penasihat hukum Rina Iriani langsung mengajukan keberaran atas perintah penahanan itu.

Salah satu pengacara Rina, Slamet Yuwono menilai majelis hakim tidak konsisten. “Sejak awal, hakim mengatakan tidak akan menahan asal terdakwa kooperatif,” katanya.

Rina sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat pertolongan petugas. (JN05)

BACA JUGA  BG Tersangka, ICW Ucapkan Terimakasih kepada Publik

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...