Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dilarang Angkut Massa ke Jakarta, Polisi Awasi Perusahaan Otobus

 

SEMARANG, Jowonews.com Aparat kepolisi bekerja keras mengantisipasi aksi demo bela Islam 212, terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahya Purnama (Ahok).

Di Kota Semarang, bahkan polisi melarang perusahaan otobus (PO) mengangkut massa yang akan aksi di Jakarta. Polisi sejak kemarin mendatangi semua agen bus di Kota Semarang.

“Memang benar. Kemarin dari Polsek Genuk mendatangi agen kami dan melarang adanya penumpang dalam jumlah besar yang dicurigai akan melakukan demo. Beberapa hari polisi terus memantau daftar pesanan penumpang di tempat kami. Kenyataannya hingga kini juga belum ada lonjakan,”ungkap Nur Imam, Supervisior PO Nusantara di Gudang Bus Nusantara, Jalan Raya Kaligawe Km 6, Kamis kemarin.

Menurutnya, polisi melarang adanya penumpang yang dicurigai melonjak menjelang tanggal 2 Desember dan tanggal 25 November.

“Kami diminta tidak melayani carteran  bila ada kecurigaan ada pemesan dalam jumlah banyak,” terangnya.

Senada juga dialami Kantor Pusat PO Sumber Larees di Jalan Raya Kaligawe Km 5.

Menurut Hidayat, Pengusaha Bus Sumber Larees melalui Mulyani Staf Bagian Operasional, pihaknya juga tidak menerima carteran jumlah besar menjelang 2 Desember.

“Di kantor kami malah sudah tiga kali Polsek Genuk datang ke sini memantau kantor. Kita memang terbuka dan bos kami memang melarang adanya carteran untuk para pendemo,” jelasnya.

Ditambahkan, sejak beberapa hari kebetulan penumpang yang memesan tiket di kantor juga tidak banyak. “Kami juga tidak ingin ada permasalahan dengan melayani carteran bus untuk demo. Ini bukan masalah untung dan rugi, dari pimpinan memang tidak memperbolehkan,” pungkasnya.

Larangan bus mengangkut massa ke Jakarta juga terjadi di Sukoharjo. Wakapolres Sukoharjo Kompol Ifan Hariyat mengakui pihaknya menghimbau pada sejumlah perusahaan bus agar tidak disewa untuk mengantar massa yang akan demo pada tanggal 2 deaember mendatang.
“Polres melalui satlantas sudah mendatangi perusahaan otobus yang ada di Sukoharjo. Kami himbau untuk tidak mengantarkan para pendemo. Ini sifatnya himbauan bukan larangan,” tandas Kompol Ifan.

Selain mendatangi PO bus, Kamis (24/11) kemarin Polres Sukoharjo bersama Kodim Sukoharjo juga mengumpulkan pengurus ormas dan universitas yang ada di Sukoharjo. Mereka dihimbau menahan diri dalam aksi 2 Desember. Ada 7 perwakilan ormas dan 3 universitas yang hadir.

“Sekali lagi ini sifatnya himbauan agar tidak melakukan aksi demo di Jakarta. Kalau mau aksi bisa dilakukan di Sukoharjo saja. Kan sama saja. Kami tidak berhak melarang hanya menghimbau.” tegasnya

Sementara itu Ketua Organda Kota Semarang Wasi Darno mengaku belum mendaptakan informasi resmi dari kepolisian terkait adanya larangan kepada PO untuk melayani masyarakat yang akan demo ke Jakarta.

“Kami belum ada komunikasi dengan kepolisian terkait larangan itu, anggota kami melayani dalam jasa angkutan baik barang dan orang sesuai tujuan masing-masing,” katanya kepada Jateng Pos, kemarin.

Namun, Wasi Darno mengetahui informasi tersebut dari media televisi. Pihaknya juga tak memiliki wewenang apakah melarang atau membolehkan anggota Organda untuk melayani jasa sewa masyarakat yang akandemo ke Jakarta.

“Anggota kami melayani ada yang trayek, pariwisata, atau carteran. Jadi kami tak bisa membatasi,” ujarnya.

Meski demikian jika  larangan dari pemerintah pihaknya akan mematuhi,
“Kalau dilarang itu ada dasarnya ya sebagai warga nagara kami hanya bisa menginformasikan kepada anggota, kami sebgai wadah pengusaha itu, tugas kami hanya mewadahi dan menginformasikan kebijakan pemrintah, jadi tak bisa memaksa,” katanmya.

Sementara, Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir menegaskan, kalau ada larangan kepada PO untuk mengangkut massa ke Jakarta dalam rangka aksi bela Islam adalah pelanggaran UU.

“Kepolisian akan melanggar Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kepolisian sebagai alat negara fungsinya penegakan hukum, lha ini kok malah mau melanggar undang-undang,” katanya.

Ia meyakini kepolisian tak akan bertindak gegabah mengeluarkan larangan tersebut. “Kepolisian akan malu jika melakukan pelarangan itu, melanggar undang-undang dan akan dicemooh masyarakat,” katanya.

Pihaknya merasa heran dengan adanya informasi viral larangan dari kepolisian terhadap para pemilik perusahaan otobus untuk tidak melayani para peserta aksi damai 2 Desember.

Padahal, selama melakukan aksi damai baik gelombang I dan gelombang II tak ada kerusuhan dan tak mengganggu ketertiban umum.

“Aksi damai kemarin penuh damai, kok sekarang dilarang, itu tidak baik, saya yakin kepolisian tak akan melakukan itu (pelaranagan, red),” ujarnya.(jn01/jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...