Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dinas PU Brebes Blacklist Rekanan Nakal

BREBES, Jowonews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Brebes melalui Bidang Bina Marga telah memberikan sanksi blacklist salah satu rekanan yang melanggar kontrak kerja. Akibatnya, rekanan tersebut tidak bisa melaksanakan kegiatan proyek di Kabupaten Brebes selama dua tahun.

Hal ini ditegaskan Kepala DPU-TR Kabupaten Brebes, Ir Nushy Mansur MSi melalui Kabid Bina Marga  Marwanto ST. Menurut dia, rekanan yang dikenai sanksi blacklist merupakan kontraktor asal Cirebon, Jawa Barat.

Rekanan itu yang menggarap proyek jalan poros tengah penghubung Kecamatan Larangan dengan Bantarkawung. Pagu anggarannya senilai Rp 5 miliar, dikerjakan pada tahun anggaran 2014.

Dia berharap, untuk proyek 2015 ini tidak ada rekanan yang di-blacklist karena melanggar prosedur pekerjaan proyek. Namun demikian, apabila ada rekanan yang tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Institusinya tetap akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Tahapannya dengan memberikan sanksi teguran sebanyak tiga kali. Apabila teguran tidak diperhatikan, maka terpaksa sanksi blacklist akan dijatuhkan.

Lebih jauh diuraikan, guna menjaga kualitas proyek pihaknya akan selalu mematuhi aturan yang ada. Langkah tersebut ditempuh agar pekerjaan proyek yang dilaksanakan pada 2015 ini kualitasnya bisa jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Marwanto menjelaskan, untut tahun ini di Bidang Bina Marga terdapat 260 paket pekerjaan yang dibiayai melalui APBD II Kabupaten Brebes dan 17 paket pekerjaan yang dibiayai melalui APBD II Provinsi Jawa Tengah.

Proyek tersebut akan dilaksanakan melalui prosedur lelang melalui Unit Pelayanan Lelang dan penunjukan langsung. Khusus untuk proses penunjukan langsung syaratnya ada tiga rekanan yang ikut seleksi. (JN01)

BACA JUGA  Tinjau Tol Brebes Barat, Kakorlantas Pastikan Satu Arah Bisa Diterapkan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...