SEMARANG, Jowonews.com — Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang menyosialisasikan kebijakan sterilisasi parkir kendaraan bermotor di kawasan Simpang Lima Semarang.
“Kami lakukan sosialisasi dulu mulai hari ini,” kata Kepala Bidang Perparkiran dan Pengendalian Ketertiban Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di sela sosialisasi, di Semarang, Kamis (11/1) malam.
Pada sosialisasi itu, para petugas Dishub dan Satlantas Semarang berjaga di sekitar kawasan Simpang Lima Semarang untuk mengingatkan pengendara yang memarkirkan kendaraannya.
Tak hanya berjaga, petugas juga berputar menggunakan mobil berpengeras suara untuk menyampaikan kebijakan sterilisasi parkir di bahu jalan di kawasan Simpang Lima Semarang kepada masyarakat.
Danang menjelaskan sudah ada kebijakan mengenai jam tayang parkir bahu jalan untuk kendaraan bermotor di kawasan Simpang Lima Semarang, yakni hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00-05.00 WIB.
“Seluruh bahu jalan di kawasan Simpang Lima harus steril parkir mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Kecuali, di sisi selatan Simpang Lima, namun hanya untuk kendaraan roda dua,” katanya.
Menurut dia, kebijakan itu diberlakukan karena kondisi lalu lintas di kawasan Simpang Lima yang semakin padat, khususnya pada sore hingga malam hari atau saat jam pulang kantor.
Banyaknya kendaraan yang parkir di bahu-bahu jalan, lanjut dia, membuat arus lalu lintas di kawasan Simpang Lima menjadi terhambat dan kerap menimbulkan kemacetan yang dikeluhkan masyarakat.
Untuk kantong-kantong parkir, kata dia, sudah tersedia di beberapa titik, seperti Entertainment Plaza (E-Plaza), SMK Negeri 7 Semarang, Masjid Raya Baiturrahman, dan perkantoran Super Ekonomi (SE). (jwn5/ant)