Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dinasti Politik Widya Terganjal Undang Undang

bupati-kendal-widya-kandi-susanti

KENDAL, Jowonews.com—Politik Dinasti Keluarga Widya Kandi Susanti untuk mencalonkan anaknya Falah Widya Yoga Pratama sebagai Calon Wakil Walikota Semarang terancam gagal. Sebab, sesuai peraturan undang-undang (UU) Nomor 1 / 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melarang adanya poltik dinasti maju dalam waktu bersamaan.

Sesuai dengan UU Pilkada tersebut dalam Pasal 12 Huruf (p), calon gubernur, walikota atau bupati tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur atau incumbent.

Ikatan perkawinan itu suami ataupun istri dan ikatan garis keturunan ke bawah yakni anak-anaknya baik anak kandung maupun menantu. Ikatan garis keturunan ke atas seperti orang tua atau mertua, sedangkan ke samping adalah saudara kandung maupun ipar.

“Tidak diperbolehkan menyalonkan diri, kecuali ada selang waktu minimal satu periode setelah masa jabatan kepala daerah incumbent. Jadi misalkan ibunya mencalonkan diri dan anaknya juga mendaftar, maka ini tidak boleh karena termasuk dalam politik dinasti,” ujar Anggota DPR RI Komisi II, Mujib Rochmat disela kunjungan reses di Desa Brangsong, Jumat (27/2).

Jika tetap mendaftar, maka otomatis saat verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan secara otomatif dinyatakan gugur. “Satu sisi peraturan ini akan mencederai Hak Asasi dan hak Politik seseorang, tapi disisi lain tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada warga negara lainnya,” tuturnya.

Keluarga maupun kerabat ‘incumbent’, terang Mujib, tetap diberi kesempatan setelah jeda lima tahun atau setelah satu periode jabatan incumbent tersebut. “jadi hak politiknya diberikan keluarga atau kerabat incumbent setelah satu periode,” tuturnya.

Larangan politik hubungan darah hanya berlaku untuk jabatan yang sama. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika mencalonkan diri dalam jabatan lainnya. Misalkan DPR, Kepala Desa dan sebagainya.

BACA JUGA  Mirna Hanya Datang, Duduk dan Pergi, Warga Terdampak Tol BS Kecewa

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengatakan larangan politik dinasti tersebut menurutnya hanya berlaku untuk jabatan yang sama dalam satu daerah. Yakni keluarga dan kerabat incumbent tidak bisa mendaftar kecuali setelah satu periode masa pemimpin sebelumnya.

Sehingga masih diperbolehkan jika berbeda wilayah kepemimpinan. “Kalau kami menerjemahkan aturan tersebut adalah tidak boleh satu daerah. Jadi tidak berlaku kalau berbeda wilayah kepemimpinan,” jelasnya.

Sehingga, menurutnya kasus yang terjadi pada keluarga Widya Kandi Susanti dengan anaknya Falah yang juga mendaftar sebagai wakil walikota Semarang masih diperbolehkan. “Tapi bagaimanapun kami masih menunggu penerjamahan resmi dari KPU Pusat,” tandansya.

Menanggapi hal tersebut Hendy Boedoro, ayah Falah mengatakan tetap akan mendukung anaknya untuk tetap maju sebagai Wakil Walikota Semarang. “Kalau menurut saya tetap boleh, karena itu bukan dinasti. Dinasti itu kalau satu daerah, ini ibunya (Widya, red) mendaftar calon Bupati Kendal, sedangkan Falah mendaftar sebagai Wakil Walikota Semarang, jadi sudah beda wilayah,” timpalnya(JN09)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...