Semarang, Jowonews.com – M.Husen, sopir Bus Sang Engon yang terguling di Lingkar Jangli ruas tol Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Warga Gudang Stasiun RT 04/ RW 08, Babat, Lamongan, Jawa Timur itu disangka lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono ketika ditemui di RS Bhayangkara Semarang, Sabtu (21/2).
Dari keterangan sopir, menurut Djihartono, saat melewati jalan melingkar di Lingkar Jangli, bus melaju dengan kecepatan tinggi.
Bus sempat mendahului tiga kendaraan sebelum akhirnya melompati beton pembatas jalan hingga terguling.
“Mengakunya bukan rem blong. Saat itu melaju di atas 100 km/ jam,” katanya.
Selain itu, menurut dia, kondisi bus kelebihan muatan. Bus yang memiliki daya tampung 50 orang itu diisi penumpang sekitar 73 orang.
Atas kelalaian itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk pemilik bus.
Sebelumnya, Sebelumnya, Bus Sang Engon bernomor polisi B 7222 AKG terguling di jalan melingkar di ruas tol Jatingaleh-Tembalang, Semarang, Jumat. Bus nahas tersebut mengangkut jemaah pengajian asal Bojonegoro, Jawa Timur.
Peristiwa nahas tersebut berawal dari bus yang melaju kencang dari arah Jatingaleh menuju Tembalang.
Saal melaju di lajur melingkar Jangli, bus yang diduga dalam kecepatan tinggi itu menerobos pembatas jalan hingga akhirnya terguling.
16 penumpang tewas dalam kecelakaan tersebut. (JN05)