Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dinkes Ajukan Kenaikan Anggaran Menjadi Rp26 Miliar Untuk Kartu Banyumas Sehat

PURWOKERTO, Jowonews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengajukan kenaikan anggaran bantuan iuran bagi peserta Kartu Banyumas Sehat yang telah terintegrasi dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kita telah mengintegrasikan peserta Kartu Banyumas Sehat (dengan layanan BPJS Kesehatan, red.) ada 50.000 peserta,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas Sadiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Oleh karena ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya telah mengajukan penyesuaian kenaikan iuran tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas karena iuran peserta Kartu Banyumas Sehat dibiayai oleh APBD.

Pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp26 miliar untuk bantuan iuran peserta Kartu Banyumas Sehat selama 2020.

Dia mengatakan jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari alokasi anggaran sebelumnya yang Rp13 miliar karena menyesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai awal 2020.

Terkait dengan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Banyumas, dia mengatakan peserta PBI ditentukan oleh pemerintah pusat dan pendataannya dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos Permades) Kabupaten Banyumas.

“Jumlah pesertanya di Banyumas sekitar 800 ribu orang. Kalau kami, kerja sama di pelayanannya, pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit,” katanya.

Pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI dengan sebaik-baiknya di puskesmas maupun rumah sakit.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinsos Permades Kabupaten Banyumas Kartiman mengatakan dari sekitar 800 ribu peserta KIS PBI di Banyumas, sekitar 26.000 peserta di antaranya telah dinonaktifkan kepesertaannya.

“Sesuai dengan perintah dari Kementerian Sosial, ketika masyarakat yang memiliki KIS PBI membutuhkan pelayanan kesehatan namun (kepesertaannya, red.) telah dinonaktifkan, harus diproses ulang agar dapat diaktifkan kembali,” katanya.

Dia mengatakan pengaktifan kembali kepesertaan KIS PBI tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa.

Kendati demikian, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan ke Kementerian Sosial karena keputusan akhir terkait dengan pengaktifan kembali kepesertaan KIS PBI yang telah dinonaktifkan itu ada di Kemensos.  (jwn5/ant)

BACA JUGA  Paviliun Garuda dan Jantung RSUP Dr Kariadi Setop Layanan BPJS Kesehatan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...