Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Diprotes Sekda, Anung Akhirnya Mundur dari PNS

anung2Solo, Jowonews.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Pemkot Surakarta Anung Indro Susanto akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS untuk maju sebagai calon wali kota (Cawali) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB). 

“Ya pengunduran diri ini akan saya lakukan pekan depan dan tanpa menunggu surat rekomendasi dari partai politik yang mengusung saya untuk maju dalam Pilkada di Solo,” kata Anung Indro Susanto kepada wartawan di Solo, Rabu (8/7) kemarin.

Ia mengatakan saat ini masih menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengajuan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Berkasnya ternyata banyak sekali yang harus diserahkan. Ini masih kumpulkan semua berkasnya,” katanya.

Dikatakan berkas yang harus dipenuhi di antaranya, daftar keluarga, perencanaan pensiun, surat pembayaran pensiunan dan lain sebagainya untuk kelengkapan administrasi selesai dalam pekan ini, dengan demikian surat pengunduran diri bisa segera diajukan ke BKD paling lambat pekan depan.

Anung siap langsung tancap gas melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat, setelah administrasi pengundiran diri ini rampung. Dia berkomitmen akan bekerja all out untuk meraih kemenangan, sebab selama ini sempat muncul rumor dirinya sebagai calon boneka.

Anung menepis tudingan sebagai calon boneka. “Risiko saya itu besar, bukan saja harus kehilangan status PNS lengkap dengan jabatannya, tetapi juga pendapatan bulanan,” katanya.

Masa kerjanya sebagai PNS dengan jabatan kepala badan masih enam tahun lagi, dan ini harus mengajukan surat pengunduran diri atau pensiun dini sebagai PNS untuk memenuhi syarat maju Pilkada.

Ditanya mengenai pengajuan pengunduran diri sebagai PNS apakah tidak menunggu rekomendasi dari parpol pengusung, Anung mengatakan tidak perlu. Anung khawatir jika menunggu turunnya surat rekomendasi parpol terlalu lama, ia justru tak bisa nyalon.

Anung merasa yakin surat rekomendasi enam parpol tergabung dalam KSB, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS dan Golkar akan turun dalam waktu dekat. “Jadi seiring mengajukan surat pengunduran diri juga sambil menunggu rekomendasi turun,” katanya.

BACA JUGA  Plt Walikota Pekalongan Ingatkan PNS Dilarang Berpolitik

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta, Hari Prihatno, mengingatkan kepada Kepala Bapermas P3AKB Pemkot Surakarta Anung Indro Susanto terkait aturan PNS yang akan maju Pilkada.

PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami masih menunggu surat resmi pengunduran diri dari Anung,” katanya.

Ia mengatakan secara normatif pengajuan pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini PNS harus diajukan minimal satu bulan sebelumnya. Pengunduran diri ini nantinya terhitung per tanggal 1. Artinya jika Anung mengajukan pengunduran diri saat ini, maka surat keputusan pensiun dini PNS dikeluarkan terhitung 1 Agustus. (JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...