Jowonews

Logo Jowonews Brown

Disangka Korupsi, Tamzil Klaim Perbuatannya Terobosan

Tamzil usai menjalani pemeriksaan. (Foto : Tribun Jateng)
Tamzil usai menjalani pemeriksaan. (Foto : Tribun Jateng)
Tamzil usai menjalani pemeriksaan. (Foto : Tribun Jateng)

Semarang, Jowonews.com – Eks Bupati Kudus Muhammad Tamzil membeberkan, apa yang disangkakan dirinya atas perkara korupsi yang menjeratnya adalah terobosan. Kebijakan tersebut diambilnya karena keadaan mendesak dan bertujuan mencerdaskan masyarakat Kudus, Rabu (15/10).

Hal itu dikatakannya usai penundaan sidang perdana perkara dugaan korupsi bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasus ini telah menyeret mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin, sebagai tersangka. Satu tersangka lagi ialah pemilik perusahaan rekanannya.

“Kebijakan yang saya ambil mendesak. Sebenarnya juga terobosan bidang pindidikan,” kata Tamzil saat ditemui di depan ruang sidang.

Terobosan dilakukan, lanjutnya, saat era otonomi daerah. Keadaan tersebut juga didukung ada pihak ketiga yang menawarkan kerja sama. “Seperti janji kampanye saya. Yakni mencerdaskan masyarakat Kudus,” imbuhnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan dewan. Setelah mendapat persetujuan baru dianggarkan di APBD. “Saya minta persetujuan dewan dulu. Dan disetujui. Dari situ ditindaklanjuti mengganggarkan APBD,” tutur pria yang saat ini menjadi Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah.

Penundaan sidang disampaikan oleh Hakim Anggota Hastopo. Alasan ditundak yakni Hakim Ketua Antonius Widijantono, tidak bisa hadir. Lantaran sedang mengikuti pelatihan di luar kota. “Pak Antonius mendapat tugas mengikuti workshop,” kata Hakim Hastopo dalam sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga pekan depan, Rabu (22/10). Berkas perkara dengan tersangka M Tamzil bernomor 115/pid.sus.tpk/2014/PN smg.

Selain Tamzil, perkara ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus Ruslin, sebagai tersangka. Satu tersangka lagi ialah pemilik perusahaan rekanannya.

BACA JUGA  KPK Periksa Anggota Komisi VII DPR

Kasus ini diselidiki Kejati sejak 2012 lalu. Hingga statusnya ditinggkatkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2013. Puluhan kepala sekolah, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA diperiksa. Total kepala sekolah yang akan dimintai keterangan sebanyak 500 orang.

Awal kasus ini yakni ditemukannya laporan fiktif yang disertai nota dalam pelaksanaan proyek. Diduga ada penggelembungan dana dari total dana proyek yang tersedia Rp 21,9 miliar.

Diketahui, proyek tidak dilaksanakan seluruhnya. Tamzil dan Ruslin dituduh melakukan kerjasama membuat nota atas pengadaan yang tidak ada barangnya. Modusnya bekerjasama dengan pihak penyedia barang. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus 2004-2005 telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan perbuatan Tamzil merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...