Jowonews

Logo Jowonews Brown

Dishub Jateng Kewalahan Tindak Angkutan Barang

Jembatan Timbang Batang (Foto : Tribun)
Jembatan Timbang Batang (Foto : Tribun)
Jembatan Timbang Batang (Foto : Tribun)

Semarang, Jowonews.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng merasa kewalahan menindak angkutan barang yang melebihi tonase.  Sebab, penindakan yang dilakukan masih menggunakan sistem manual.

Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin mengatakan,  salah satu kendala penerapan kebijakan ini adalah sistem penindakan yang masih menggunakan sistem manual. Dengan menggunakan sistem tersebut, setiap penindakan setidaknya membutuhkan waktu minimal lima menit. “Sehingga tidak jarang sempat terjadi kemacetan cukup parah. Jika sudah macet sampai 5 Km lebih, petugas terpaksa melepaskan kendaraan berat meski melanggar,” katanyan Selasa (21/10).

Sementara, petugas Dishubkominfo yang bertugas di jembatan timbang sangat terbatas. Sehingga kerapkali kerepotan saat ada antrian panjang di jambatan timbang.

Saat ini, Kementrian Perhubungan sedang menggagas sistem tilang otomatis. Sistemnya, proses tilangnya semua menggunakan mesin, sehingga bisa lebih cepat serta tidak mengganggu arus lalu lintas. “Nantinya tilang menggunakan tanda tangan dan sistem mesin,” tambahnya,” ujar Urip.

Dijelaskan Urip, kendala belum otimalnya penindakan itu juga karena di daerah lain seperti di Jawa Timur dan Yogyakarta belum menerapkan kebijakan tersebut. Dua provinsi ini berdalih, masih tahap sosialisasi di lapangan. Padahal Jawa Timur merupakan pintu masuk utama kendaraan berat di Jawa Tengah.

Kementrian Perhubungan bahkan sudah memberikan teguran bagi provinsi yang belum melaksanaka kebijakan tersebut. “Jika Jawa Timur diberlakukan, saya kira pasti akan terasa dampaknya. Tapi sejauh ini belum menjalankan,” imbuhnya.

Urip mengaku,  akan terus mengevaluasi sistem penerapannya di lapangan.  Persoalan kendaraan melebihi muatan yang melanggar aturan ini merupakan masalah bersama.

Kedepan semua provinsi akan dihubungkan dengan sistem online untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase. Artinya ketika kendaraan sudah ditilang di Jatim, ketika sampai  di Jateng tidak menjadi periroritas. “Kendaraan yang belum ditilang itu yang diperioritaskan untuk ditilang. Jadi dengan sistem online semua kendaraan baik yang tilang atau belum bisa diketahui,” tambahnya

Urip menambahkan, meskipun kebijakan ini sudah diberlakukan hampir satu bulan, namun ternyata belum memberikan efek jera di lapangan. “Memang ada penurunan baik jumlah pelanggar atau prilaku supir. Tapi masih belum lebih dari 1%,” kata dia.

Sebagaimana diketahui,  Sejak 29 September, Dishubkominfo memberlakukan larangan melintas  angkutan barang yang muatannya melebihi 25% dari jumlah berat yang diizinkan (JBI). Kebijakan ini sudah disepakati oleh sepuluh provinsi di Indonesia. Yakni provinsi Jawa Tengah sebagai penggagas, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, anggota DPRD Jateng, Hadi Santoso mengatakan, dengan diterapkannya kebijakan larangan melintas bagi angkutan barang yang melebihi tonase, bisa dijadikan momentum untuk membuka 16 jembatan timbang yang ada.

“Sebab, kalau hanya membuka tujuh saja, itu hanya untuk menghadang kendaraan yang dari luar provinsi,” katanya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...