
Semarang, Jowonews.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DISHUBKOMINFO) Kota Semarang bekerjasama dengan Polrestabes Semarang menggelar patroli dan penertiban parkir liar diarea pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran dan area larangan berhenti Jalan Ahmad Yani Semarang, Kamis, (20/8) sore.
Danang juga menambahkan, untuk penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan, para petugas sebelumnya sudah mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memindahkan, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Ya, akhirnya kami gembosi saja. Kami pancing mereka keluar, ambil surat kendaraannya untuk diserahkan polisi dan ditilang. Bagi yang tidak mau keluar, gembosi saja biar jera,” tegasnya.
Bukan hanya di gembosi, warga yang melanggar peraturan pedestrian tersebut juga dikenai tilang. “Kalau tilang kendaraan ditangani Satlantas. Kami ingatkan tempat-tempat larangan parkir, antara lain jalur pedestrian, tempat yang dipasang rambu larangan parkir, dan jembaran penyeberangan,” pungkasnya.