Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Dishub Kota Semarang Gelar Penertiban Parkir Liar

Parkir di Kudus. (Foto : IST)
Parkir di Kudus. (Foto : IST)
Parkir di Kudus. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (DISHUBKOMINFO) Kota Semarang bekerjasama dengan Polrestabes Semarang menggelar patroli dan penertiban parkir liar diarea pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran dan area larangan berhenti Jalan Ahmad Yani Semarang, Kamis, (20/8) sore.  

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan operasi penertiban parkir skala besar itu rutin dilakukan lima kali setiap bulan. “Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran parkir dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap tempat-tempat yang diperbolehkan untuk parkir dan tempat yang menjadi larangan parkir,” katanya.

Danang juga menambahkan, untuk penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan, para petugas sebelumnya sudah mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memindahkan, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Ya, akhirnya kami gembosi saja. Kami pancing mereka keluar, ambil surat kendaraannya untuk diserahkan polisi dan ditilang. Bagi yang tidak mau keluar, gembosi saja biar jera,” tegasnya.

Bukan hanya di gembosi, warga yang melanggar peraturan pedestrian tersebut juga dikenai tilang. “Kalau tilang kendaraan ditangani Satlantas. Kami ingatkan tempat-tempat larangan parkir, antara lain jalur pedestrian, tempat yang dipasang rambu larangan parkir, dan jembaran penyeberangan,” pungkasnya.

Dalam operasinya, bukan hanya pengendara motor dan mobil yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran, melainkan juga tukang parkir yang resmi maupun tidak resmi juga memperoleh tindak pidana ringan. “Juru parkir itu tidak hanya mengatur parkir saja, tetapi juga harus melihat tempat, jangan asal markirin, tapi tidak ikut mengatur ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” Tandasnya.
Tindakan tegas diberikan untuk juru parkir yang melanggar aturan, Danang menambahkan jika juru parkir yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi tindak pidana ringan yang ditangani oleh Polrestabes Semarang. “Tukang parkir resmi, maupun tidak resmi, jika itu melangga, tetap kita kenai pidana ringan,” tegasnya. (JN14)
BACA JUGA  Retribusi Parkir Kudus Sulit Capai Target

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...