Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ditahan, Terdakwa Ijazah Palsu Sakit

Ilustrasi foto: harysutanto.com
Ilustrasi foto: harysutanto.com

BOYOLALI, Jowonews.com – Sakit sekarang ini menjadi senjata ampuh bagi para tersangka/terdakwa korupsi untuk emnghindari hotel prodeo (sel tahanan,red). Seperti yang dilakukan terdakwa kasus penggunaan surat keterangan lulus kejar paket B yang diduga palsu, Purwanto.

Sejak Kamis (26/2), dia mengaku menderita sakit. Kapala Desa terpilih Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali yang ditahan di Rutan Boyolali ini kini menjalani opanme di RS Moewardi Solo.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo, mengatakan Purwanto menjalani rawat inap sejak Kamis (26/2) sore. Sekitar pukul 15.00, Purwanto melakukan control kesehatan ke RS Moewardi Solo.

Namun justru diminta opname. “Saat ini satu orang petugas kami tempatkan untuk berjaga di RS Moewardi,” ujar Darmawan kepada wartawan Jumat (27/2).

Darmawan mengemukakan, masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali. Apakah akan menangguhkan penahanan Purwanto atau tidak. “Jika iya (ditangguhkan), kami siap membantarkan penahanan terdakwa,” tandasnya.

Menurut Darmawan, sejak ditahan 16 Februari 2015 lalu, Purwanto memang sudah sering mengeluh sakit. Pihak Rutan juga menerima rekam medis milik Purwanto. Dari keterangan dokter Rutan yang sempat memeriksa Purwanto, kata dia, diketahui Purwanto mengalami sakit jantung.

Di Rutan Boyolali, Purwanto menempati blok A kamar masa pengenalan lingkungan bersama 13 tahanan lainnya. Termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sutojoyo dan mantan staf Disdikpora Mukhlis Syaifudin. Sutojoyo dan Mukhlis Syaifudin juga terdakwa untuk kasus yang sama yakni surat keterangan lulus kejar paket B palsu yang diduga dipakai Purwanto untuk mengikuti Pilkades Tarubatang, Selo.

Sementara itu PN Boyolali belum mengeluarkan ketetapan penangguhan penahanan yang diajukan Purwanto. Panitera Pidana PN Boyolali, Poerwadi, mengatakan hingga saat ini belum menerima keterangan dari majelis hakim berkait penangguhan penahanan terdakwa Purwanto.

Diakui, kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan setelah sidang perdana, Rabu (27/2). Tetapi dalam surat itu, Purwanto menjadikan anaknya sebagai jaminan. “Harusnya yang dijadikan jaminan adalah istrinya. Jadi surat itu dikembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.

BACA JUGA  Karena Sakit, Dua Calon Haji Embarkasi Surakarta Tertunda

Hingga Jumat kemarin, Poerwadi belum menerima kembali keterangan dari majelis hakim terkait penangguhan penahanan Purwanto. “Kami juga sudah menerima surat keterangan dirawat terdakwa Purwanto dari RS Moewardi,” tambahnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...